Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tahan Diejek, Siswa SMP Bacok Teman

Kompas.com - 12/05/2014, 16:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - MF alias Al (14), pelajar sebuah SMP kelas X di Jakarta Timur membacok teman sepermainannya Yacobus Yunus (14) karena tidak tahan sering diejek dengan perkataan kasar.

Pada Sabtu (10/5/2014) malam, MF dan enam temannya mencari Yacobus pada tempat nongkrong korban dan menemuinya di sebuah lapangan di Jalan Pule Dinas Kebersihan, Ciracas, Jakarta Timur. Di sanalah MF menganiaya Yacobus hingga korban tewas.

"Hasil pemeriksaan, penganiayaan dilatarbelakangi pelaku diejek oleh korban. Korban Yacobus, dianiaya sampai akhirnya meninggal dunia dengan luka senjata tajam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, di di kantor polres, Senin (12/5/2014).

MF diduga sudah berniat menganiaya kepada korban karena ketika mencari Yacobus, MF melalui temannya AS alias M (14), telah menyiapkan sebilah celurit. Penganiayaan diawali dengan cekcok mulut antara korban dan pelaku sampai terjadinya penganiayaan.

"Pelaku MF sempat cekcok dengan korban. Pelaku lalu mencekik leher korban. Kemudian korban melawan, dan pelaku mengambil celurit yang dibawa pelaku AS kemudian dilakukan pembacokan," ujar Didik.

Akibat serangan itu, Yacobus terluka pada bagian dada dan pinggang kiri. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kepala Polisi Sektor Ciracas, Komisaris Suwanda mengatakan, pelaku dendam karena kerap diejek oleh korban. "Dia sering di kata-katain setiap kali bertemu. Kemudian timbul balas dendam," ujar Suwanda.

Baik pelaku dan korban, merupakan sesama pelajar namun dari sekolah yang berbeda. Polisi menahan MF dan AS atas peran keduanya kejadian itu. Sementara empat rekan pelaku lainnya masih sebagai saksi.

"Kita fokus yang dua itu dulu. Yang lain masih sebagai saksi," sambung Didik.

Atas perbuatan tersebut, MF diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara AS dikenai pasal serupa namun disertai dengan pasal 55 KUHP karena keikutsertaannya. Mereka diancam pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com