Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Lantik 264 Pejabat Badan PTSP

Kompas.com - 30/06/2014, 21:38 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melantik sebanyak 264 pejabat eselon III dan IV yang ditempatkan di Badan Pelayanan Satu Pintu (BTSP). Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1084 dan 1085 Tahun 2014 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian.

Pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Wiriyatmoko, di lantai 22 Blok G, Balaikota Jakarta, Senin (30/6/2014). "Seleksi kompetensi Badan PTSP ini dilakukan untuk memberantas korupsi. Agar dapat menghasilkan pejabat struktural dan fungsional yang memiliki kompetensi sesuai dinamika politik," kata Wiriyatmoko.

Angka ini terdiri dari seorang pejabat eselon, 209 pejabat eselon IV-a, dan 54 pejabat eselon IV-b yang dilantik. Moko, sapaan akrab Wiriyatmoko, mengharapkan, para pejabat yang dilantik itu dapat mengedepankan pelayanan publik di tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Ia juga meminta para pejabat untuk siap bertugas di luar jam kerja.

Asisten Sekda bidang Pembangunan DKI itu menjelaskan, Badan PTSP merupakan lembaga baru sebagai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 24 Tahun 2006 tentang Pedoman PTSP.

"Saya harap saudara dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang selama ini dilaksanakan SKPD dan UKPD. Sekarang sudah dilembagakan menjadi satu lingkup perizinan, yaitu Badan PTSP," kata Moko.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga menjelaskan, Badan PTSP masih kekurangan pegawai. Badan itu masih memerlukan sebanyak 11 pejabat eselon III dan 58 pejabat eselon IV B.

Maka, Pemprov DKI akan kembali melakukan seleksi terhadap para PNS, seiring dengan penempatan para  pejabat eselon III dan IV yang baru dilantik. "Kami akan tes ulang. Tapi yang telah mengikuti tes tidak boleh ikut lagi," kata Made.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com