Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Jadi CPNS DKI? Ini Syaratnya

Kompas.com - 08/09/2014, 10:19 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) DKI. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga menjelaskan, masyarakat yang ingin mencoba peluang menjadi CPNS DKI dapat mendaftarkan diri ke panselnas.menpan.go.id. 
 
"Pendaftarannya sudah mulai dibuka dari Kamis (4/9/2014) kemarin pukul 00.00," kata Made kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (8/9/2014).
 

Made menjelaskan, ada persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti berbagai proses ujian CPNS DKI. Persyaratan umumnya ialah sebagai berikut.

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota TNI/Polri

3. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik

4. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau pegawai swasta

5. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan

6. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan surat keterangan dokter

7. Bebas pemakaian narkoba yang yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit pemerintah atau Badan Narkotika Nasional atau kepolisian

8. Berkelakuan baik dengan dibuktikan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang ditunjuk pemerintah

 
Berikut ini adalah persyaratan khususnya.

1. Memiliki KTP yang masih berlaku

2. Memiliki ijazah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi luar negeri minimal 2,70 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00

3. Mampu menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan tahun 2014, EPT dengan nilai minimum 400, TOEFL Prediction dengan nilai minimum 400, IELTS dengan nilai minimum 500, dan TOEIC dengan nilai minimum 600

4. Pelamar S-2 profesi usia minimumnya 18 tahun dan maksimal 35 tahun per 1 September 2014

5. Pelamar S-1 maksimum usianya 33 tahun dan D-III usia maksimumnya 28 tahun per 1 September 2014

 
Pemprov DKI menetapkan sebanyak 1.133 formasi umum CPNS DKI. Adapun rincian ribuan formasi di atas adalah 10 formasi untuk kelompok kesehatan, 350 formasi untuk kelompok pendidikan, 372 formasi untuk kelompok teknis, 320 formasi untuk kelompok ekonomi, dan 81 formasi untuk kelompok administrasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com