Made menjelaskan, ada persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti berbagai proses ujian CPNS DKI. Persyaratan umumnya ialah sebagai berikut.
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota TNI/Polri
3. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik
4. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau pegawai swasta
5. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
6. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan surat keterangan dokter
7. Bebas pemakaian narkoba yang yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit pemerintah atau Badan Narkotika Nasional atau kepolisian
8. Berkelakuan baik dengan dibuktikan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang ditunjuk pemerintah
1. Memiliki KTP yang masih berlaku
2. Memiliki ijazah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi luar negeri minimal 2,70 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
3. Mampu menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan tahun 2014, EPT dengan nilai minimum 400, TOEFL Prediction dengan nilai minimum 400, IELTS dengan nilai minimum 500, dan TOEIC dengan nilai minimum 600
4. Pelamar S-2 profesi usia minimumnya 18 tahun dan maksimal 35 tahun per 1 September 2014
5. Pelamar S-1 maksimum usianya 33 tahun dan D-III usia maksimumnya 28 tahun per 1 September 2014
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.