Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Guntur Bumi Minta Waktu Berpikir atas Vonis 6 Bulan

Kompas.com - 11/09/2014, 08:56 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —Kuasa hukum Guntur Bumi, Afrian Bondjol, mengungkapkan, kliennya meminta waktu untuk menanggapi vonis 6 bulan yang dijatuhkan hakim karena merasa tidak bersalah. Menurut Afrian, vonis yang dijatuhkan kepada Guntur Bumi tidak sesuai dengan harapan karena jaksa tidak membuktikan dakwaannya.

"Tidak ada satu orang pun di republik ini yang ingin diputus bersalah dan dituntut enam bulan begitu saja. Kita dituntut empat bulan saja tidak terima dan ini diputus enam bulan," kata Afrian kepada Kompas.com, Rabu (10/9/2014).

Afrian mengatakan, fakta yang terungkap di persidangan jauh dari penilaian tim kuasa hukum Guntur Bumi. Pasalnya, selama persidangan, jaksa penuntut umum dinilai gagal membuktikan surat dakwaannya. Dengan begitu, kata Afrian, seharusnya Guntur Bumi mendapat tuntutan bebas.

Afrian pun mengungkapkan, putusan itu dapat dinyatakan asas praduga tak bersalah sehingga masih adanya waktu tujuh hari menjadi catatan kliennya akan menerima putusan enam bulan atau tidak. Jika tidak, kata dia, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan.

Mengenai penyalahgunaan agama yang disebutkan oleh majelis hakim, Afrian tak ingin berkomentar. Menurut dia, kuasa khusus untuk timnya saat ini hanya pada kasus penipuan yang baru selesai dengan putusan tersebut.

"Imbauan saya, tegakkan asas praduga tak bersalah karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena dalam sidang ini klien kita diputus bersalah," kata dia.

Afrian menyatakan, langkah hukum selanjutnya atas perkara tersebut ialah dengan memikirkan keputusan hakim. Kliennya masih diberi kesempatan berpikir selama tujuh hari.

Muhammad Susilo Wibowo atau dikenal dengan Guntur Bumi divonis enam bulan penjara atas kasus dugaan penipuan terhadap mantan pasien klinik pengobatannya, Rabu (10/9/2014), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com