"Mulai hari ini di Jalan Sabang, sistem parkir mulai diubah dari konvensional ke berbasis elektronik," ujar Kepala Unit Pelaksana Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sunardi Sinaga saat peresmian mesin parkir meter.
Dengan sistem tersebut, pengguna parkir harus menjalani mekanisme alur parkir yang sudah diterapkan. Dimulai dari memarkir kendaraan pada tempatnya, kemudian menuju mesin parkir terdekat. Di mesin tersebut, pengguna parkir harus memilih jenis kendaraan yang diparkir, misalnya mobil, motor, atau truk, kemudian memasukkan nomor kendaraan.
Selanjutnya, mereka perlu memasukkan uang sesuai perkiraan lama parkir. "Uang yang dimasukkan berupa koin pecahan Rp 1.000 dan Rp 500. Setelahnya akan keluar tiket parkir," jelas Sunardi.
Seusai diterima, tiket parkir diletakkan pada dashbroad mobil supaya jelas terlihat oleh petugas. Sementara itu, tiket untuk motor perlu ditunjukkan kepada juru parkir saat akan keluar.
Pada tiket parkir akan tertera jam masuk parkir dan jam keluar parkir. Sehingga, apabila saat keluar pengguna parkir melebihi jam estimasi parkir, mereka harus membayar denda sebesar kelebihan jam parkir mereka.
Pantauan Kompas.com, di sepanjang Jalan Sabang saat ini sudah terpasang mesin parkir meter setiap 25 meter. Mesin berwarna merah asal Swedia tersebut berjumlah 11 unit dan akan dilengkapi dengan CCTV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.