Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Taruhan, Anggota Geng Motor Culik Anggota Lawannya

Kompas.com - 02/10/2014, 17:34 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota geng motor Fortune menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh geng motor lain yang menamakan diri Natasa. Fortune dan Natasa merupakan rival karena sering melakukan balapan motor liar.

"Semua berawal dari adanya balapan liar antara dua geng motor ini," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2014).

Herry memaparkan, peristiwa itu berawal ketika Fortune dan Natasa membuat taruhan sebesar Rp 5 juta untuk sebuah balapan liar. Geng motor Fortune berhasil memenangi adu balap itu. Fortune pun meminta uang taruhannya kepada geng Natasa.

Karena tidak memiliki uang, Natasa belum dapat memberikan uang taruhan itu. Akhirnya, geng Fortune mengambil salah satu motor milik geng Natasa dan baru akan dikembalikan jika uang taruhan sudah diberikan.

Merasa tidak terima, geng Natasa merasa dendam dengan geng Fortune. Suatu ketika, geng Natasa membuat janji bertemu dengan geng Fortune untuk mengambil motornya dan membayar uang taruhan.

Mereka bertemu pada Sabtu, 6 September di Desa Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Ternyata, geng Natasa yang datang dengan anggota lebih dari 10 orang bertemu dengan 3 orang anggota geng Fortune.

Alih-alih melakukan transaksi, geng Natasa malah melakukan penganiayaan dan pengereyokan terhadap geng Fortune. Mereka pun berhasil memasukan 2 anggota geng Fortune ke dalam mobil. Selama di dalam mobil, anggota geng Fortune diancam dengan kekerasan.

Geng Natasa juga mengambil uang tunai dan telepon genggam milik anggota Geng Fortune yang ditangkap. Mereka juga meminta sejumlah uang sebagai tebusan sebesar Rp 10 juta kepada keluarga korban.

Tujuh pelaku penculikan saat ini telah ditangkap oleh tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Kabupaten, Polsek Cisauk dan Pomdam Jaya. Mereka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Mereka dikenai Pasal 328 KUHP dan atau pasal 333 KUHP. Selain itu juga dikenakan pasal 365 KUHP dan atau pasal 368 KUHP, Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com