Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tim Fiktif, Pejabat DKI Wajib Kembalikan Honor ke Kejagung

Kompas.com - 03/10/2014, 14:38 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa pejabat teras Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib mengembalikan honor kepada Kejaksaan Agung terkait dengan kasus pengadaan bus transjakarta paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga menjelaskan, honor yang diterima oleh para pejabat DKI yang tergabung dalam tim pengendali teknis adalah sah.

Namun, Kejagung melihat bahwa laporan administrasi sebagai bukti penerimaan honor itu tidak lengkap sehingga honor itu harus dikembalikan lagi kepada Kejagung.

"Persoalannya, apabila nama banyak terdaftar (jadi tim pengendali teknis) ternyata belum tentu kerja atau bisa jadi administrasinya atau laporan kerja, tidak lengkap. Seharusnya, setiap hari program dievaluasi dan dilaporkan oleh pimpinan proyek, yakni Dinas Perhubungan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran," kata Made kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Adapun administrasi yang dilengkapi itu seperti daftar undangan rapat, daftar hadir, notulen rapat, dan laporan perkembangan program. Administrasi itu sebagai bukti bahwa orang-orang yang tergabung di dalam tim tersebut bekerja dan berhak menerima honor.

Made menjelaskan, honor yang diterima tim pengendali teknis sekitar 1 persen dari total proyek pengadaan bus transjakarta tahun anggaran 2012, yakni Rp 150 miliar.

"Indikasinya apakah (Dinas Perhubungan) kelebihan mengeluarkan honor atau kemungkinan jumlah orang dalam tim banyak, tapi yang bekerja sedikit, makanya dibilang (tim) fiktif," kata Made.

Pihaknya telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung terkait honorarium yang diterima PNS itu. Made diperiksa bersama dengan 16 saksi lain pada Rabu (1/10/2014), seperti Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kepala Bidang Ahmad Ghifari); Bappeda DKI, Tulus Ludio; serta Inspektorat DKI (Tarjunajah, Hanis Asprayani, Indra Satria, dan Budi Karlia).

Beberapa hari sebelumnya Kejagung juga telah memeriksa 14 saksi dari pejabat DKI, seperti Inspektur DKI Franky Mangatas Panjaitan, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Wiriyatmoko, Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu, mantan Sekda DKI Fadjar Panjaitan, Deputi Gubernur DKI bidang Transportasi Sutanto Soehodho, Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani, dan lainnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 47 saksi yang merupakan anggota tim pengendalian teknis pengadaan bus transjakarta paket I dan II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com