Menurut Saefullah, hal itu disebabkan kelalaian intansi terkait yang seringkali telah memberikan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dan izin mendirikan bangunan (IMB) terlebih dahulu.
"Nah kebanyakan yang lalu-lalu begitu SIPPT-nya ada, izin IMB sudah kita berikan, tetapi kewajibannya tak kunjung datang," kata Saefullah saat acara penandatanganan MoU Pemenuhan Kewajiban (PPK) antara Pemprov DKI dan Pemegang SIPPT, di Balaikota Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Karena itu, kata Saefullah, Pemprov DKI akan mengubah sistem penerbitan SIPPT dan IMB. Nantinya setiap pihak yang berniat mengajukan SIPPT dan IMB diharuskan menandatangani perjanjian yang berisi tentang kewajiban yang harus mereka lakukan segera saat proyek pembangunan selesai dilakukan.
"Sekarang ini langsung kita ikat di hadapan notaris. Jadi kan ke depannya apa yang sudah dimuat dalam perjanjian itu, sesuai dengan amanat SIPPT itu, dipenuhilah, jangan janji-janji belaka, jangan janji palsu. Ini kan akan kita gunakan buat pembangunan di DKI Jakarta juga, kembali ke masyarakat juga," ujar Saefullah.
Lebih lanjut, Saefullah mengungkapkan bahwa saat ini Pemprov DKI tengah berupaya menagih pengembang-pengembang yang belum memenuhi kewajiban fasos fasumnya. Menurut dia, apabila sampai waktu yang telah ditentukan pengembang-pengembang itu tak kunjung melakukan kewajibannya, maka ke depannya Pemprov DKI tak akan lagi memberikan izin apabila mereka mengajukannya.
"Jadi sebelum kewajiban ini dipenuhi, izin lain tidak bisa dikeluarkan. Jadi kewajiban dulu, baru kita keluarkan. Yang lama kita tagih, ada yang sudah sampai peringatan ketiga. Sanksinya kita cabut SIPPT-nya, dan semua izin kita bekukan," pungkas mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.