"Tahun depan (pelaku industri) tidak boleh lagi mengambil air tanah dan mesti membangun tanggul di Jakarta," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota, Kamis (9/10/2014).
Kendati demikian, ia mengaku belum dapat menemukan cara bagaimana mengontrol warga agar tidak mengambil air tanah dan beralih menggunakan pipa. Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, rencana ini masih berbentuk sebuah wacana. "Nanti (DKI) pikirkan lagi caranya," kata Basuki.
DKI pun telah memiliki aturan terkait pemanfaatan air bawah tanah. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 37/SE/2011. Akan ada sanksi administrasi, perdata, maupun pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran pemanfaatan air bawah tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.