Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersaksi di Kasus Transjakarta, Udar Mengaku Pengadaan Bus Bukan Kewenangannya

Kompas.com - 03/11/2014, 19:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta dan bus sedang tahun anggaran 2013. Dalam kasus ini, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Drajad Adhyaksa serta Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi I Dishub DKI Jakarta Setiyo Tuhu ditetapkan sebagai terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Udar mengaku telah mendelegasikan tugas kepada Drajad dan Setiyo dalam pengadaan bus transjakarta.

"Kami mendelegasikan tugas dan kewenangan ke dua beliau ini. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam hal ini Pak Drajad bertugas juga sebagai KPA (kuasa pengguna aggaran) dan sekretaris Dishub. Dan Pak Setiyo sebagai ketua pejabat pengadaan," ujar Udar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Udar mengatakan, Drajad ditetapkan sebagai PPK berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan pada 28 Februari 2013. Sementara penetapan panitia pengadaan berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan pada 18 Februari 2013. Menurut Udar, tugasnya sebagai pengguna anggaran adalah berkoordinasi dengan Drajad dan Setiyo serta melakukan pengawasan terhadap kemajuan pekerjaan pengadaan bus transjakarta.

"Dalam tugas PA, ada mengawasi anggaran, tapi tidak khusus, seluruhnya," ujarnya.

Udar memaparkan, tugas Drajad selaku PPK yang dibantu tim dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi adalah merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pengadaan bus.

"Jadi saya tidak ikut serta nyemplung di situ, tapi dalam rangka sebagai pimpinannya koordinasi," kata Udar.

Dalam surat dakwaan, Udar selaku Kepala Dishub DKI Jakarta sekaligus pengguna anggaran disebut terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Drajad selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus kuasa pengguna anggaran dalam pengadaan bus transjakarta beserta Setiyo selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi I Dishub DKI Jakarta.

Selain Udar, pihak lain yang disebut terlibat dalam kasus tersebut yaitu Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto, Direktur Utama PT Korindo Motors Chen Chong Kyeong, Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Susanto, dan Direktur PT Ifani Dewi Agus Sudiarso.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor 1.07.008.18.001.5.2 yang disahkan pada 26 Februari 2013, terdapat anggaran Program Peningkatan Pengelolaan Transjakarta berupa busway articulated dan busway single sebesar Rp 1 triliun dari APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. Anggaran tersebut kemudian diubah berdasarkan DPPA-SKPD menjadi Rp 848,1 miliar.

Paket pengadaan bus transjakarta itu terdiri dari lima paket pekerjaan pengadaan busway articulated, lima paket pekerjaan pengadaan busway single, dan lima paket pengadaan bus sedang. Dari 15 paket tersebut, hanya 14 paket yang berhasil dilelang serta sebanyak empat paket yang telah dilaksanakan dan diserahterimakan kepada Dishub DKI Jakarta dengan jumlah bus sebanyak 125 unit.

Dalam tahap perencanaan kegiatan paket-paket tersebut, Drajad selaku PPK bertugas menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berupa spesifikasi teknis dan harga serta harga perkiraan sendiri. Namun, Drajad mengalihkan tugasnya ke Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan terlebih dahulu membuat perjanjian kerja sama (MoU) antara Dishub DKI Jakarta dengan Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi pada BPPT.

Surat perjanjian tersebut kemudian ditandatangani oleh Udar dan Prawoto. Namun, pihak BPPT tidak pernah memberikan surat tugas kepada Prawoto beserta petugas BPPT untuk pelaksanaan pekerjaan swakelola di Dishub DKI Jakarta. Akhirnya, tanpa surat tugas dari BPPT, Prawoto tetap melakukan penugasan sebagaimana yang tertera dalam surat tugas dari Udar selaku Kepala Dishub DKI Jakarta.

Setelah itu, Prawoto lantas membuat laporan akhir perencanaan pengadaan bus untuk memberi bantuan teknis kepada Dishub DKI Jakarta dalam menyusun rencana spesifikasi teknis untuk dokumen pengadaan. Padahal, tim penyusun dari BPPT tidak berwenang untuk membuat dokumen pengadaan karena merupakan kewenangan panitia pengadaan yang memiliki sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum menganggap perencanaan pengadaan oleh Prawoto tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pekerjaan swakelola. Drajad juga mengarahkan Prawoto agar membuat perencanaan mengacu pada kontrak tahun 2012 dan menyusun perencanaan berupa spesifikasi teknis hanya berdasarkan spesifikasi tahun 2012 berdasarkan kontrak tahun 2012 dari Dishub DKI Jakarta tanpa mempertimbangkan data harga pasar setempat.

Setiyo selaku ketua panitia pengadaan lelang disebut banyak melakukan penyimpangan dalam proses lelang. Jaksa menganggap janggal penetapan PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang, dan PT Ifani Dewi sebagai pemenang lelang pengadaan bus transjakarta. Jaksa menganggap perusahaan pemenang lelang tersebut semestinya tidak diloloskan karena tidak memiliki kemampuan dasar sesuai pekerjaan yang dilelangkan.

Atas perbuatannya, Drajad dan Setiyo ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 392.788.855.200. Jumlah tersebut diperoleh dari total uang yang sudah dibayarkan kepada PT KM sebesar Rp 13.830.110.000, PT MAC sebesar Rp 105.765.000.000, PT ID sebesar Rp 103.356.000.000 dan Rp 67.428.504.000, serta kerugian dari pekerjaan penawasan sebesar Rp 2.409.241.200.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebesar Rp 54.389.065.200 dari pengadaan busway articulated paket I, IV, V dan pengadaan busway single paket II. Jumlah tersebut diperoleh dari selisih dugaan mark up (penggelembungan) harga per unit busway, serta dari pengeluaran biaya pengawasan pekerjaan. Keduanya dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undung-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com