Hal ini disampaikan Syafrie Noer, pengacara Assyifa, dalam sidang duplik—tanggapan terdakwa atau pembelanya atas replik (tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa)—di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014). [Baca: Hari Ini, Pembelaan Terakhir Assyifa Ramadhani]
"Jaksa tak punya kemampuan untuk menelaah pleidoi atau pembelaan. Jaksa juga punya pemahaman yang keliru atas pembelaan kami," ujar Syafrie Noer. Menurut Syafrie, hal itu terlihat dari tanggapan jaksa penuntut terhadap pembelaan mereka.
Pekan lalu, jaksa menyebut pembelaan pengacara sangat kontradiktif karena meminta terdakwa, Assyifa Ramadhani, dibebaskan. Padahal, Assyifa sudah mengakui pembunuhan yang dia lakukan. [Baca: Jaksa: Assyifa Minta Dibebaskan, Berlebihan]
Syafrie mengatakan, yang diminta oleh pengacara sebenarnya adalah membebaskan Assyifa dari dakwaan primer mengenai tuduhan pembunuhan berencana, bukan membebaskan Assyifa dari semua dakwaan.
Menurut Syafrie, hal itu didasari oleh beberapa pertimbangan. Pertama, Assyifa telah mengakui bahwa ia melakukan penganiayaan terhadap Ade Sara bersama terdakwa lain, Ahmad Imam Al Hafitd atau Hafitd. Kedua, Assyifa juga telah mengakui, penganiayaan itu mengakibatkan kematian Ade Sara.
"Melihat itu, kami selaku penasihat hukum harus obyektif untuk tidak membabi buta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," ujar Syafrie.
Sebelumnya, Jaksa Aji Susanto mengatakan, permintaan akan terlalu besar jika tim pengacara Assyifa Ramadhani menginginkan Assyifa bebas dari dakwaan. Aji menyampaikan itu dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014). "Meminta dibebaskan dari dakwaan primer adalah permintaan yang berlebihan," ujar Aji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.