"Sidang putusan akan dilaksanakan besok pagi pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum," kata Jaksa Penuntut Umum, Yuliasari, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014). Sedianya, pada hari ini pembacaan tuntutan akan dilanjutkan dengan vonis terhadap kedua terdakwa. Namun, majelis hakim menunda putusan sampai besok. [Baca: Keluarga Siswa SMA 109 Tolak Damai, Proses Hukum Dilanjutkan]
"Putusannya (hakim) belum siap," ujar Yuliasari. Ia enggan menyebut apakan penundaan tersebut berkaitan dengan faktor keamanan. Diketahui, pada sidang perdana kasus ini 4 Desember 2014 kemarin, keluarga korban sempat ricuh di luar ruang persidangan.
JPU telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Terdakwa F dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider enam bulan pelatihan kerja. Adapun terdakwa R dituntut dua tahun dengan denda dan subsider yang sama. [Baca: 2 Penganiaya Pelajar SMA 109 Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara]
F mengaku telah menusuk korban. Sementara R, mengaku hanya memegang stik golf yang dia dapat dari lawan saat berlangsungnya tawuran.
Terdakwa F dan R diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Andi. Andi ditemukan sekarat di sekitar Pejaten Village, beberapa waktu lalu, dengan sejumlah luka, yakni luka bacok di kedua betis, tangan, dan bahu.
Selain itu, pipi kanannya sobek, mulai dari mulut hingga di dekat telinga. Korban sempat dilarikan ke RS JMC. Malangnya, nyawanya Andi tak tertolong meski sempat mendapat perawatan.
Dari kasus ini, kedua terdakwa disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.