Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/12/2014, 20:46 WIB
KOMPAS.com - Kejahatan terhadap anak-anak, terutama kejahatan seksual, masih terus terjadi di sekitar kita. Yang memprihatinkan, dari beberapa kasus yang terjadi tahun ini, sebagian besar kejahatan seksual terhadap anak itu justru terjadi di tempat-tempat yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi mereka.

Salah satu kasus paling menonjol tahun ini terjadi di lingkungan Jakarta International School (JIS) di Jakarta Selatan. MAK (6), DA (6), dan AL (7), tiga siswa sekolah elite berpenjagaan ketat itu menjadi korban kejahatan seksual.

Ada tujuh terpidana dalam kasus kejahatan seksual di JIS. Lima terpidana, yakni para petugas kebersihan, Afrischa, Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Zainal Abida, dan Syahrial, divonis 7-8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Ahmad Yunus, Senin (22/12). Para terpidana itu akan mengajukan banding.

Pada awalnya, kasus ini hanya melibatkan para petugas kebersihan sekolah itu. Namun, dalam penyidikan lebih lanjut, pihak Polda Metro Jaya menetapkan dua pengajar, Neil Bentleman dan Ferdinant Tjiong, sebagai terdakwa.

Keduanya sudah mulai menjalani persidangan. Kuasa hukum mereka, Hotman Paris Hutapea, membantah dakwaan terhadap para kliennya. Menurut Hotman, terdakwa ditahan tanpa ada saksi fakta atau pun bukti dan kasus itu hanya rekayasa.

Kasus ini memicu kesadaran bahwa ancaman kejahatan terhadap anak-anak bisa terjadi di tempat-tempat yang selama ini kita anggap aman dan steril.

Berdasarkan catatan Kompas, kejahatan seksual ini tak hanya terjadi di sekolah. Di tempat-tempat yang seharusnya aman, seperti panti asuhan dan rumah sendiri pun, anak-anak rentan menjadi korban.

Kasus di panti asuhan yang terungkap adalah penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap IC (14) dan IS (14), dua anak asuh Panti Asuhan The Samuel Home, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, oleh Chemmy Samuel Watulingas (50), pemilik dan pengelola panti itu.

Samuel pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, yang diketuai Herdy Agusten, Selasa (5/12). Terpidana juga didenda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan.

Rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak juga bisa menjadi tempat kejahatan. Salah satu yang ditangani polisi adalah kasus Sugiarto alias Bejo (40), ayah tiga anak, yang mencabuli TS (10), anak tetangganya.

Pencabulan itu dialami TS hampir dua tahun. Bejo melakukan perbuatan jahatnya itu saat TS seorang diri di rumahnya sendiri ketika kedua orangtua TS bekerja sebagai buruh di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Mengira sudah aman

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, para pelaku kejahatan seksual terhadap anak memang mengincar tempat-tempat di mana orang mengira tak bakal terjadi kejahatan. Masyarakat menganggap, anak yang dilindungi sistem penjagaan orang dewasa dengan barier-barier tinggi telah aman dari kejahatan.

”Hal itu meyakinkan keluarga bahwa tak akan terjadi apa-apa dan akhirnya membiarkannya. Padahal, bisa saja orang yang seharusnya melindungi anak-anak punya niat lain terhadap anak-anak tersebut. Pelaku biasanya juga orang-orang dekat, seperti guru, pengasuh, bahkan anggota keluarga sendiri,” ujar Rikwanto.

Menurut psikolog anak dan remaja Irma Gustiana, kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja. ”Pelaku paedofil sengaja mencari tempat yang banyak anak-anak, seperti sekolah. Karena pelaku sangat pintar dan licik, akhirnya anak-anak termakan bujuk rayu mereka,” kata Irma, Jumat (19/12).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com