Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bila Usia Kendaraan Pribadi Dibatasi, Mobil Pribadi Harus Diuji Kir

Kompas.com - 19/01/2015, 16:46 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit menilai apabila ke depannya peraturan pembatasan usia kendaraan diterapkan pada kendaraan pribadi, maka hal itu harus dibarengi dengan pelaksanaan uji kir, seperti yang selama ini diterapkan pada kendaraan yang menjadi angkutan umum.

Menurut Benjamin, saat ini Biro Hukum DKI Jakarta masih mengkaji seputar usulan yang datang dari Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama itu. Penerapan uji kir sendiri, kata dia, merupakan hal yang pertama harus dilakukan sebagai dasar untuk melakukan penegakan hukum.

"(Apabila pemberlakuan pembatasan usia kendaraan diberlakukan) pertama itu law enforcement-nya harus diperketat. Selama ini kan tidak pernah ada uji kir untuk mobil pribadi. Nanti ke depannya mungkin bisa jadi ada diberlakukan juga," kata Benjamin, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/1/2015).

Benjamin memaparkan, selama ini penegakan hukum terkait pembatasan usia kendaraan di Jakarta, yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi, hanya berlaku untuk kendaran yang menjadi angkutan umum.

Namun Ahok, kata Benjamin, tak setuju terhadap peraturan tersebut karena ia lebih menginginkan yang dibatasi usianya adalah kendaraan pribadi. Sementara usia angkutan umum tak perlu dibatasi, asalkan dilakukan pengawasan yang ketat pada pelaksanaan uji kir.

"Selama ini kita hanya mengatur pembatasan usia angkutan umum, tetapi Pak Gubernur tidak setuju 10 tahun, karena kalau bisa lebih dari itu. Katanya yang penting uji kelaikannya yang diperketat. Itu nanti biro hukum akan melakukan kajian," ujarnya.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Ahok menyatakan ke depannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan masa pemakaian kendaaraan maksimal 10 tahun untuk mobil-mobil pribadi.

Meski demikian, lanjut Ahok, peraturan berbeda akan diterapkan terhadap bus-bus angkutan umum. Karena bus-bus angkutan umum tidak akan dibatasi masa pemakaiannya. Yang penting, kata dia, dilakukan pengawasan kelaikan kendaraan yang ketat saat bus-bus tersebut menjalani uji kir.

Dengan penerapan uji kir yang ketat, kata Ahok, diharapkan ke depannya tidak akan ada lagi bus-bus kota bobrok seperti yang saat ini banyak ditemui di berbagai penjuru Ibu Kota.

"Kalau angkutan umum, patokannya bukan di 10 tahun tetapi di uji kir. Uji kir-nya tidak boleh main-main. Di Inggris bus bisa sampai 50 tahun. Tapi kir-nya benar," dia Ahok seusai acara pembukaan kembali Patung Arjuna Wijaya, Minggu (11/1/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com