"Siapa yang bisa memastikan BPJS buat kami (PRT)? Kalau diperusahaan atau di pabrik itu (BPJS) ada. Tapi, kalau PRT kan tergantung majikan," tutur salah satu anggota IB, Nani Zulminarni, kepada Kompas.com, Minggu (8/3/2015) siang.
IB, yang diklaim Nani tergabung dari 100 organisasi, sudah berkali-kali menagih DPR RI terkait Undang-undang (UU) PRT. Hanya saja, hal tersebut tidak pernah terealisasi.
"Padahal sudah ada konvensi internasional. Masalahnya, kalau di Indonesia, PRT tidak termasuk dalam UU ketenagakerjaan," papar wanita yang sempat masuk bursa calon menteri negara Pemverdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabinet kerja tersebut.
Artinya, kata Nani, UU PRT sangat vital guna menunjang kesejahteraan pekerja minoritas tersebut. Sehingga, lanjut lulusan IPB itu, PRT dapat memiliki hak dan perlindungan sebagai pekerja.
"Mereka (PRT) juga membutuhkan hak libur, hak upah, hak jam kerja, hak cuti hingga jaminan kesehatan," ungkap Dirut Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.