Namun, sikap ini justru dinilai tidak tepat oleh sejumlah pihak. Ketua Jakarta Transportation Watch, Andi William Sinaga, mengkritisi sikap kepolisian yang tidak menilang pelanggar lalu lintas.
Menurut dia, pengendara motor dan mobil di Jakarta cenderung bersikap tidak disiplin dengan aturan lalu lintas. Sehingga, peneguran saja tidak akan memberikan efek jera.
"Seharusnya pelanggar lalu lintas diberi sanksi tegas, misalnya pencabutan SIM (Surat Izin Mengemudi) atau tidak bisa memperpanjang SIM," kata Andi Selasa (7/4/2015).
Andi menilai, dengan hanya memberikan teguran, pengendara akan semakin cenderung untuk melanggar. Apalagi informasi soal polisi tidak akan menilang pelanggar sudah tersebar luas.
Andi juga berpendapat, polisi seharusnya bersikap lebih tegas unuk menegakkan undang-undang. Sehingga, meskipun melakukan pendekatan persuasif, polisi seharusnya tetap menilang pelanggar aturan lalu lintas.
"Jangan justru polisi jadi lembek begini. Saya yakin percuma hanya menegur masyarakat saja. Tak akan sadar yang ditegur dan tak jadi jera juga mereka," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono mengatakan, operasi yang berkaitan dengan penertiban pengguna jalan biasanya berkaitan dengan penilangan.
Namun, karena ini adalah operasi simpatik, maka polisi tidak akan menilang pelanggar.
"Ini karena kedepankan persuasif simpatik, manakala ada pelanggaran kita tegur," ucap Unggung di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2015) lalu.
Berdasarkan data Polda Metro Jaya, lima hari sebelum Operasi Simpatik, jumlah penilangan mencapai 24.469 dalam sehari. Dan kini begitu operasi simpatik, jumlah penilangan selama lima hari jadi tak ada.
Hal ini berbeda dengan operasi simpatik 2014 lalu. Tahun lalu, polisi tetap menilang untuk pelanggaran-pelanggaran yang keterlaluan. Berdasarkan data Polda Metro Jaya, selama lima hari operasi simpatik 2014 ada sebanyak 5.392 pelanggar ditilang.
Operasi simpatik berlangsung mulai 1-21 April 2015. Operasi ini menghabiskan dana Rp 3,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.