Sebab, kata dia, proses ini sudah cacat sejak pelaksanaan hak angket. "Kalau saya diundang ya harus datang dong. Kalau enggak datang ya saya menghina dewan," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (9/4/2015).
Selain karena cacat prosedur, Bestari juga mengatakan bahwa panitia angket tidak merekomendasikan HMP pada akhir sidang paripurna.
Tim angket hanya merekomendasikan agar pimpinan DPRD menindaklanjuti hasil penyelidikan angket. [Baca: Bestari Sarankan Ahok Tak Usah Datang bila Diundang dalam Proses HMP]
Pelaksanaan HMP juga tidak bisa secara otomatis dilakukan setelah hak angket. Prosesnya harus diusulkan dari awal lagi. Pengajuannya juga minimal 20 orang dari dua fraksi di DPRD.
"Kalau soal cacat enggak cacat (pelaksanaan HMP), kan nanti MA (Mahkamah Agung) yang putuskan. Kalau nanti saya enggak datang pas HMP, dibilang salah lagi sama mereka," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, panitia khusus hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan Basuki telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan.
Mereka meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.
Jika nantinya pimpinan Dewan menyepakati bergulirnya hak menyatakan pendapat, kemungkinan akan muncul dua opsi pernyataan sikap yang akan diambil DPRD terhadap Basuki.
Dua opsi itu masing-masing adalah usulan pemberhentian (pemakzulan) atau teguran keras dengan permintaan maaf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.