Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaannya Dianggap Hakim Mengada-ada, Christopher Terkulai

Kompas.com - 25/05/2015, 14:08 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Christopher Daniel Syarief atas kasus kecelakaan yang mengakibatkan empat orang tewas. Mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarai Christopher menabrak motor dan mobil pada Januari 2015 lalu.

Hakim Made Sutisna yang memimpin persidangan tersebut menilai pembelaan yang diajukan Christopher mengada-ada.

"Eksepsi tidak diuraikan secara jelas, menurut majelis, hal itu telah menyangkut pokok perkara dan untuk mengetahui harus melalui pemeriksaan pokok perkara, keberatan tidak berdasar hukum," kata Made di dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (25/5/2015) siang, di ruang sidang II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penolakan eksepsi yang tertuang dalam putusan sela majelis hakim siang itu membuat Christopher terkulai lesu, tatapan matanya pun kosong. Dengan adanya putusan itu, persidangan akan berlanjut hingga babak akhir.

Christopher yang saat ini berstatus tahanan kota telah menjaga jarak dengan keramaian sejak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi.

Bahkan, Christopher sengaja membisu saat wartawan menanyakan sejumlah pertanyaan kepadanya. Pada dua persidangan sebelumnya, gelagat dingin juga selalu dimunculkan Christopher.

Pemuda 22 tahun itu selalu menghindari wartawan saat berada di pengadilan. Bahkan, persidangannya nyaris tertutup dan berlangsung singkat.

Kasus kecelakaan yang menempatkan Christopher sebagai terdakwa digelar pertama kali pada Selasa (28/4/2015) lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Christopher dengan Pasal 310 dan 311 UU Lalu lintas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, dari keterangan hakim Made, sidang lanjutan kasus ini akan digelar kembali pada Kamis (28/5/2015) mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan sejumlah saksi dari pihak JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com