Sejumlah saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang kali ini. Para saksi itu merupakan pengguna jalan yang ikut menjadi korban tabrakan mobil yang dikendarai Christopher di Pondok Indah pada Januari lalu.
"Ada empat orang saksi, mereka merupakan korban kecelakaan itu," sebut JPU Agus Kurniawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang.
Sementara itu, selama persidangan Christopher tampak berdiam diri. Ia lebih banyak mematung mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. Hanya sesekali ia menatap wajah para saksi.
Namun Christopher tampak gusar saat salah satu saksi menjelaskan kronologi kejadian tabrakan pada hakim Made Sutisna yang memimpin persidangan tersebut.
"Saya terpental ke sebelah kiri jalan. Meski enggak luka tapi saya tidak bisa bangun. Saat terbaring itu saya dengar yang menabrak saya dari belakang juga nabrak kendaraan lain," sebut Muhammad Arifin, salah satu saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan.
Dalam kesaksiannya, Arifin juga mengutarakan bahwa ia telah mendapat ganti rugi atas kejadian itu dari pihak keluarga Christopher.