Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transjakarta Beri Sanksi Sopir yang Bermain Ponsel Saat Mengemudi

Kompas.com - 08/06/2015, 12:31 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transjakarta telah menjatuhkan sanksi kepada sopir yang kedapatan menggunakan ponsel saat mengemudi. Sanksi diberikan melalui operator tempat sopir tersebut bernaung.

Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih mengatakan, sanksi yang diberikan berupa denda rupiah per kilometer. Besarannya mencapai 25 kilometer yang jumlahnya menyesuaikan dengan nilai kontrak operator tersebut.

"Operator langsung kita tegur keras dan kita denda. Denda via operator berupa peringatan keras dan denda minimal 25 kilometer," kata Kosasih kepada Kompas.com, Senin (8/6/2015).

Menurut Kosasih, PT Transjakarta sedang menyusun penyeragaman besaran denda kepada operator yang besarannya antara 25 kilometer hingga 200 kilometer tergantung kontrak dan pelanggaran.

Pengetatan dalam pengenaan denda dilakukan agar operator bisa meningkatkan kepedulian terhadap aspek-aspek keselamatan.

"Kami akan perketat denda dan sanksi terkait keselamatan. Terutama di kontrak-kontrak baru. Untuk kontrak-kontrak lama akan kami lihat dulu secara legal. Akan saya seragamkan semua yang terkait keselamatan harus besar dendanya," ujar dia.

Seperti diberitakan, seorang sopir bus transjakarta kedapatan sedang asyik memainkan ponsel saat mengendarai bus di jalur koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni). Hal itu terjadi pada awal pekan lalu. [Baca: Sopir Transjakarta Ini Asyik Main Ponsel Saat Tengah Mengemudi]

Menurut seorang penumpang bus yang melihat kejadian tersebut, perjalanan menjadi tidak nyaman karena sopir kurang berkonsentrasi dalam mengemudikan bus. Padahal bus yang dikemudikannya adalah jenis bus gandeng.

Menggunakan ponsel saat tengah mengemudikan kendaraan merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum. Sebab dapat membahayakan, tidak hanya bagi si pengemudi tetapi juga bagi orang lain. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com