"Kami sudah mendaftarkan gugatan perlawanan atas putusan BANI terkait pembayaran armada bus transjakarta hasil pengadaan tahun 2013 lalu ke PN Jakarta Pusat. Sudah kita daftarkan pada tanggal 17 Juni 2015," kata Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukumo Solafide Sihite, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Fide menjelaskan, dasar hukum yang digunakan Pemprov DKI untuk mengajukan gugatan terhadap putusan BANI yakni Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang menyebutkan bahwa pihak tergugat boleh mengajukan perlawanan dengan beberapa pertimbangan.
Menurut Solafide, hal yang dijadikan pertimbangan utama oleh pihaknya untuk mengajukan gugatan adalah penetapan beberapa tersangka dalam kasus pengadaan bus yang dikenal sebagai kasus bus berkarat itu.
Para tersangka itu adalah Direktur Utama PT Ifani Dewi, Agus Sudiarso, dan dua pejabat dari Dinas Perhubungan, yakni Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Kontruksi, Setyo Tuhu; dan Pejabat Pembuat Komitmen, Drajad Adhyaksa.
"Sudah terbukti ada tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bus paket V tahun anggaran 2013. Kalau dipaksakan kita tetap membayar, itu akan menjadi pertimbangan Kejagung untuk menetapkan tersangka kembali dari pihak Pemprov DKI," ujar Solafide.
Pada 22 April lalu, BANI memenangkan gugatan PT Ifani Dewi atas sengketa pembelian paket bus Dishub DKI. Atas putusan itu Pemprov DKI harus membayar sisa pembelian sebesar Rp 7,6 miliar untuk bus impor gandeng tranjakarta merek Ankai yang dibeli pada 2013 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.