Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipaksa Bayar Bus Berkarat, DKI Gugat Putusan BANI

Kompas.com - 19/06/2015, 15:03 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan gugatan atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan PT Ifani Dewi dalam pengadaan bus transjakarta asal Tiongkok pada tahun 2013. Proses gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juni 2015.

"Kami sudah mendaftarkan gugatan perlawanan atas putusan BANI terkait pembayaran armada bus transjakarta hasil pengadaan tahun 2013 lalu ke PN Jakarta Pusat. Sudah kita daftarkan pada tanggal 17 Juni 2015," kata Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukumo Solafide Sihite, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Fide menjelaskan, dasar hukum yang digunakan Pemprov DKI untuk mengajukan gugatan terhadap putusan BANI yakni Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang menyebutkan bahwa pihak tergugat boleh mengajukan perlawanan dengan beberapa pertimbangan.

Menurut Solafide, hal yang dijadikan pertimbangan utama oleh pihaknya untuk mengajukan gugatan adalah penetapan beberapa tersangka dalam kasus pengadaan bus yang dikenal sebagai kasus bus berkarat itu.

Para tersangka itu adalah Direktur Utama PT Ifani Dewi, Agus Sudiarso, dan dua pejabat dari Dinas Perhubungan, yakni Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Kontruksi, Setyo Tuhu; dan Pejabat Pembuat Komitmen, Drajad Adhyaksa.

"Sudah terbukti ada tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bus paket V tahun anggaran 2013. Kalau dipaksakan kita tetap membayar, itu akan menjadi pertimbangan Kejagung untuk menetapkan tersangka kembali dari pihak Pemprov DKI," ujar Solafide.

Pada 22 April lalu, BANI memenangkan gugatan PT Ifani Dewi atas sengketa pembelian paket bus Dishub DKI. Atas putusan itu Pemprov DKI harus membayar sisa pembelian sebesar Rp 7,6 miliar untuk bus impor gandeng tranjakarta merek Ankai yang dibeli pada 2013 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com