Menurut dia, hukuman seumur hidup memang berat untuk dijalani oleh mantan sejoli Hafitd dan Assyifa. Ia pun memasrahkan sepenuhnya keputusan kepada para penegak hukum.
Ayah Ade Sara, Suroto, pun mempersilakan kepada pihak kuasa hukum kedua pembunuh anaknya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. Menurut dia, pengajuan PK merupakan hak dari kedua tervonis.
"Kami enggak bisa menghalangi kalau dia mau PK. Itu hak mereka," kata Suroto di Rutan Salemba, Sabtu (25/7/2015).
Namun, menurut dia, keputusan MA dengan mengabulkan kasasi jaksa sudah tepat. Artinya, kata dia, hukum benar-benar berlaku bagi pelaku kekejaman, kekejian, dan ketidakmanusiawian.
"Mungkin orang sudah banyak yang tidak percaya hukum, tetapi saya melihat kasus ini ditangani dengan serius. Untuk memberi pelajaran. Makanya, jangan main-main dengan nyawa manusia," ujar Suroto.
Sebelumnya, MA memperberat hukuman sejoli Hafitd dan Assyifa. Mereka sebelumnya divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MA mengabulkan kasasi jaksa, yaitu menuntut hukuman seumur hidup terhadap Hafitd dan Assyifa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.