Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Alasan Mantan Kepala SMA 3 Gugat Kepala Dinas Pendidikan DKI

Kompas.com - 04/08/2015, 18:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala SMAN 3 Setiabudi Retno Listyarti mengajukan gugatan terhadap surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI terkait pemberhentiannya sebagai kepala sekolah. Apa alasan Retno melayangkan gugatannya tersebut?

Kuasa hukum Retno, Muhammad Isnur mengatakan, ada sembilan alasan kliennya mengajukan gugatan tersebut.

Pertama, kata dia, hal ini sebagai upaya hukum terakhir. Sebab, kliennya telah melakukan upaya pembatalan dengan mengajukan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan ke Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman.

Kliennya juga sudah melakukan pengaduan ke Ombudsman RI. Namun, semua pengaduan tersebut tidak membuahkan keadilan bagi kliennya.

"Oleh karenanya, melalui pengadilan sebagai upaya hukum terakhir untuk melakukan pembatalan SK," kata Isnur, di PTUN Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Kedua, lanjut Isnur, gugatan ini sebagai upaya untuk menghilangkan praktik diskriminatif di lingkungan pendidikan DKI Jakarta. [Baca: Kuasa Hukum Mantan Kepala SMAN 3 Anggap SK Kepala Dinas "Lebay"]

Kemudian yang ketiga, SK Kepala Dinas menurut dia tidak berdasar hukum. "Dalam mengeluarkan SK, kepala dinas tidak berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 yang di dalamnya terdapat syarat untuk memberhentikan kepala sekolah," ujar Isnur.

Keempat, kata dia, Kepala Dinas telah bertindak sewenang-wenang dalam mengeluarkan SK. Kelima, Kepala dinas dianggap tidak cermat dalam mengeluarkan SK Pemberhentian.

"Keenam, dalam mengeluarkan SK TUN, Kepala Dinas telah mencampuradukan wewenang," ujar Isnur.

Selanjutnya yang ketujuh, Kepala Dinas dianggap telah berlebihan dalam menjatuhkan keputusan pemberhentian Retno sebagai kepala sekolah.

Kedelapan, Kepala Dinas menurut dia tak punya kewenangan untuk mengeluarkan pemberhentian.

Sebab, lanjutnya, secara hukum sesuai Pasal 14 ayat 2 Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Dinas Pendidikan tak berwenang memberhentikan Kepala Sekolah. "Kewenangannya ada pada Gubernur DKI Jakarta," ujar Isnur.

Terakhir, Kepala Dinas Pendidikan dinilai telah melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya berorganisasi. Sebab, pencopotan Retno disebut-sebut karena Retno aktif di Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Isnur khawatir, pencopotan Retno karena faktor ketidaksukaan. Sebab, dia mengklaim kliennya vokal dalam mengkritisi dunia pendidikan.

Misalnya, membongkar adanya kecurangan di lelang jabatan kepala sekolah, pemberian upeti, masalah dana BOS, dan juga kasus pemberian sanksi keras atas sejumlah murid SMAN 3.

"Kami khawatir ada semacam ketidaksukaan Kepala Dinas kepada Bu Retno. Melihat dia kritis kepada pendidikan," ujar Isnur.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pihaknya berharap kepada Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta untuk mengabulkan gugatan Retno seluruhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com