Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/08/2015, 22:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan penyalahgunaan bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar. Dana, antara lain, dipakai untuk karaoke serta membeli bahan bakar minyak, barang elektronik, dan emas. Pemerintah berencana melaporkan ke polisi dan memublikasikan pelanggar agar ada efek jera.

Temuan itu berdasarkan laporan rutin penggunaan dana KJP oleh Bank DKI. Ada sekitar 20 sampel data yang diambil dari data Bank DKI. Di dalamnya terdapat jumlah transaksi dan lokasi transaksi.

"Dari data Bank DKI terlihat jumlah transaksi yang digunakan untuk belanja nonpendidikan. Nilainya ada yang mencapai Rp 700.000," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman, Senin (3/8).

Bank DKI telah membatasi penarikan tunai untuk KJP, yaitu maksimal Rp 50.000 per siswa per pekan untuk setiap jenjang sekolah. Namun, penggunaan dana KJP secara nontunai sulit dilakukan jika transaksi dilakukan di semua toko yang memiliki mesin gesek kartu (EDC).

Menurut Arie, pengawasan paling efektif melalui transaksi nontunai karena penyalahgunaan dana bisa langsung diketahui. Pengawasan setiap siswa oleh pihak sekolah juga tidak mungkin dilakukan karena jumlah penerima KJP mencapai 498.000 siswa.

Meski demikian, penyalahgunaan dana KJP dinilai masih kecil. Pembatasan lokasi transaksi pun dianggap belum perlu. "Kuncinya sosialisasi terus-menerus. Ini perubahan sistem. Kalau masih ada kelakuan seperti dulu, itu yang akan kami perbaiki. Kalau orang yang membutuhkan, tentu terbantu dan tidak akan menyalahgunakan," ujar Arie.

Pembatasan penarikan tunai dan pembelanjaan nontunai yang diberlakukan tahun ini dianggap pas. Pada tahun sebelumnya, dana diambil tunai dan dibelanjakan untuk keperluan nonpendidikan, seperti temuan antara lain membeli rokok dan telepon genggam oleh orangtua siswa. Bantuan tidak tepat guna.

Dijerat aturan perbankan

Ari menambahkan, peraturan gubernur tentang KJP sangat jelas. Dana yang digunakan bukan untuk kepentingan pendidikan akan dihentikan. "Kami akan melihat kasusnya dan memanggil penerima yang menyalahgunakan. Bisa saja kami lapor kepada polisi. Dengan sanksi yang keras dan publikasi semacam ini, dia akan kapok," ujarnya.

Arie berjanji akan menyampaikan data lengkap mengenai para penyalah guna KJP serta nilai total dana yang disalahgunakan. Setelah bertemu direksi Bank DKI, Selasa (4/8) siang hari ini, pihaknya berencana mengumumkan melalui media massa. Sebelumnya, dinas pendidikan mengumumkan penghentian pemberian dana KJP kepada siswa yang terbukti ikut tawuran. "Sekurangnya saya berhak menyampaikan berapa jumlah orangtua siswa dan siswa yang menyalahgunakan dana KJP ini," ujarnya.

Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan, bank telah membatasi penggunaan KJP. "Untuk penarikan tunai, kami sudah batasi Rp 50.000 per minggu sesuai jenjang pendidikan. Namun, untuk penggunaan nontunai, pembatasan sulit dilakukan," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menambahkan, sistem baru memungkinkan pengawasan lebih baik. Penggunaan dana untuk keperluan siswa juga terkontrol karena hanya bisa dibelanjakan secara nontunai. Namun, peluang penyimpangan tetap ada, seperti dengan mentransfer dana ke rekening lain. Dirinya meminta Bank DKI mengawasi kemungkinan itu.

Basuki menyatakan tidak segan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Penyalah guna dana KJP bisa dijerat dengan aturan perbankan. Dia berharap bisa mengadukannya sebagai tindak pidana sehingga ada efek jera.

Tahun ini, KJP diberikan kepada 489.150 siswa, antara lain 291.900 siswa sekolah negeri dan 197.250 siswa sekolah swasta. Dana dianggarkan sekitar Rp 2,4 triliun yang ditransfer ke rekening setiap penerima. Transfer dilakukan rutin untuk kebutuhan transpor, uang jajan, ekstrakurikuler, serta transfer berkala untuk pembelian buku penunjang, seragam, sepatu, alat tulis, dan kebutuhan lain.

Selain menarik tunai maksimal Rp 50.000 per minggu, siswa juga hanya bisa menggunakan dana bantuan untuk transportasi, ekstrakurikuler, dan uang jajan maksimal Rp 100.000 per bulan untuk jenjang SD; Rp 150.000 per bulan untuk jenjang SMP; dan Rp 200.000 per bulan untuk jenjang SMA. Basuki juga meminta aparat di tingkat kelurahan serta rukun warga dan rukun tetangga untuk turut mengawasi pemakaian KJP.

Menyinggung soal ini, Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi mengatakan, pihak dinas terkait dan Bank DKI belum menyampaikan data. "Barangkali besok. Kalau sudah menerima, saya pasti sampaikan berapa jumlah orangtua murid dan siswa yang menyalahgunakan dana KJP di wilayah saya," ucap Anas. Seperti halnya Arie, ia juga akan bersikap tegas untuk menuntaskan kasus-kasus seperti ini. (FRO/MKN/WIN)

______________________________

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Agustus 2015, di halaman 27 dengan judul "Bantuan KJP Diselewengkan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com