Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Anggota Ormas yang Terlibat Bentrok di Pasar Gembrong Diancam 7 Tahun Bui

Kompas.com - 11/08/2015, 14:36 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian menetapkan tujuh anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam bentrokan di Pasar Gembrong sebagai tersangka. Ketujuh pelaku terancam pasal penganiayaan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

"Kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan adanya korban, dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq kepada wartawan, Selasa (11/8/2015).

Seperti diketahui, bentrokan di Pasar Gembrong antara ormas tersebut dan warga setempat mengakibatkan dua orang mengalami luka. (Baca: Kasus Bentrokan di Pasar Gembrong, 7 Anggota Ormas Ditangkap)

Soal kabar yang menyebutkan adanya potensi aksi bentrokan susulan, Umar mengatakan agar ormas tersebut tidak melakukan perbuatan melawan hukum. "Saya imbau untuk taat dan patuh hukum," ujar Umar.

Kata dia, akan ada sanksi jika suatu ormas melakukan perbuatan melanggar hukum sebanyak tiga kali. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, ormas yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali terancam dicabut izinnya.

Pimpinan ormas wajib mengingatkan anggota untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. (Baca: Ahok: Ada Rp 1 Triliun Uang DKI yang Hilang)

"Apabila melakukan tindakan kekerasan meskipun anggota ormasnya sudah dikenakan sanksi, dan itu lebih dari tiga kali atau sebanyak empat kali, bisa dicabut izin ormasnya. Tetapi, itu kalau (sanksi UU tadi) ditegakkan oleh pemda," ujar Umar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com