Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Penegakan Hukum Ditentukan oleh Mekanisme Pasar

Kompas.com - 27/08/2015, 16:57 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan empat orang, Christopher Daniel Sjarief, divonis satu tahun enam bulan serta denda Rp 10 juta subsider satu bulan dengan masa percobaan dua tahun. Artinya dia bebas bersyarat selama dua tahun.

Jika dibandingkan dengan kasus kecelakaan lainnya, seperti yang dialami Afriyani Susanti, vonis untuk Christopher terbilang ringan.

Afriyani diketahui terlibat dalam kecelakaan mobil Daihatsu Xenia yang menewaskan sembilan orang. Ia menabrak sejumlah pejalan kaki yang baru pulang berolahraga di depan Gedung Kementerian Perdagangan di Tugu Tani, Jakarta Pusat, 22 Januari 2012 lalu. Ia divonis 15 tahun penjara.

Pakar hukum dari Universitas Kristen Indonesia Johnson Panjaitan menilai, kasus yang menewaskan orang lain memang rentan dengan permainan. Kasus yang seperti ini juga, kata dia, bukan lah pertama kali terjadi. (Baca: Ditanya Banding, Jaksa Kasus Kecelakaan Maut Pondok Indah Masih Pikir-pikir)

"Kalau saya mau terus terang biasanya kasus-kasus kayak gitu yang akibatnya sangat buruk sampai mengakibatkan kehilangan nyawa biasanya harus diurus (ada permainan)," kata Johnson, Kamis (27/8/2015) di Jakarta.

Apalagi bila ada orang-orang ataupun instansi penting yang terlibat dalam kasus tersebut. Maka permainan dengan pihak penegak hukum pun semakin rentan dilakukan.

"Bukan hanya dalam kasus ini, ada di beberapa kasus kan begitu. Kasus-kasus yang diurus apalagi dia punya kekuasaan dan ada back up orang-orang yang kuat atau institusi-institusi yang kuat," ujarnya.

Alhasil, kata dia, penegak hukum pun lebih berpihak kepada pihak yang mengurus. Ia mengungkapkan, jika sudah terjadi permainan, maka bukanlah penegakan hukum yang dominan, melainkan pembuktian mekanisme pasar.

Siapa pihak yang lebih kuat, dia lah yang menang. Ia pun menyontohkan kasus kecelakaan lainnya dilakukan oleh orang yang tidak dibekingi oleh institusi yang kuat.

Misalnya, kecelakaan oleh pengojek atau sopir bus, pelakunya yang menewaskan orang bisa dihukum berat dalam persidangan. (Baca: Pengemudi Kecelakaan Maut Pondok Indah Lolos dari Penjara)

"Selalu saja yang terjadi mekanisme pasar bukan penegakan keadilan. Jadi kalau mau ngomong dengan sangat kejam ya salah sendiri lu kenapa mati di jalan raya gitu lho. Itu bukan urusan pengadilan bukan urusannya penegak hukum lagi. Adu kuat saling menggerus saja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com