Menurut Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni, pemotongan hewan kurban di sekolah diperbolehkan. Asal, dilakukan di bawah pengawasan petugas dari instansi terkait dan hanya dilakukan saat peringatan Hari Idul Adha.
"Di Ingub Nomor 168 Tahun 2015 tidak melarang pemotongan hewan qurban di sekolah. Boleh, tapi harus di bawah pengawasan dan hanya saat perayaan hari keagamaan," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Menurut Darjamuni, tidak adanya lagi larangan pemotongan hewan kurban di sekolah merupakan revisi dari peraturan tahun lalu. Sebab, pada tahun lalu penerapan peraturan yang sama menuai pro kontra di tengah masyarakat.
"Untuk menghindari munculnya polemik yang sama, di Ingub DKI pada tahun ini aturan tersebut dihilangkan. Tapi semua pemotongan harus di bawah pengawasan kita," ujar Darjamuni.
Sebagai informasi, pada tahun lalu, muncul larangan pemotongan hewan kurban di sekolah bertujuan untuk menghindari munculnya penyakit dari darah hewan yang dipotong. Selain itu, adanya larangan itu bertujuan agar tidak ada dampak traumatik pada anak-anak yang menyaksikan pemotongan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.