Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Ahok Longgarkan Aturan Pelarangan Pemotongan Hewan Kurban

Kompas.com - 10/09/2015, 22:20 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sebenarnya, di dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan, sebelumnya sudah diatur pelarangan pemotongan hewan kurban di sekolah.

Namun, lanjut dia, banyak pihak yang menolak hal tersebut. "Kami akan turunkan pengawas dan kami sudah kerja sama dengan IPB (Institut Pertanian Bogor) kayak tahun lalu. Sebenarnya, saya bilang enggak boleh (sembelih hewan kurban di sekolah), tetapi mereka ngotot, ya sudah saya longgarin Ingub nya," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Kamis (10/9/2015). 

Selain itu, ia juga menginstruksikan Dinas Kesehatan mencatat serta turut mengawasi lokasi mana saja yang dijadikan tempat pemotongan hewan kurban.

Basuki menginginkan pemotongan hewan kurban dipusatkan di rumah potong hewan (RPH) Cakung dan Pulogadung. Sebab, lahan di sana luas dan mencukupi.

Jika penyembelihan hewan kurban dilakukan di RPH, Basuki mengaku berani menjamin kebersihan dan kesehatan dari hewan kurban.

"Jadi, masyarakat kita itu selalu kalau sudah ada korban atau yang kena sakit, baru ribut. Saya ini sekolah Islam juga, saya dari kecil nyumbang sapi kok. Jadi, jangan seolah-olah saya diarahkan telah melawan ajaran Islam. Saya cuma bilang, enggak ada yang ngajarin potong (hewan kurban) di sekolah, bahaya, bos," kata Basuki. 

Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta menjamin ternak yang diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha adalah hewan yang sehat dan memenuhi syarat.

Sebab, sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan daerah pemasok ternak agar ternak yang didatangkan atau dipasok disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang dari daerah asal.

Hingga 9 September 2015, jumlah tempat penampungan hewan kurban tahun 2015/1436 H terdata sebanyak 49 lokasi dengan jumlah hewan yang telah diperiksa kesehatannya berjumlah sebanyak 1.944 ekor sapi, 407 ekor kambing, 177 ekor domba, dan 13 ekor kerbau.

Panitia kurban yang akan membeli hewan kurban dianjurkan membeli hewan kurban di tempat penampungan hewan di kawasan RPH, seperti Pasar Ternak Cakung dan RPH Pulogadung Jakarta Timur, serta lokasi-lokasi tempat penampungan atau penjualan yang telah ditetapkan oleh lurah setempat.

Tempat–tempat penjualan hewan kurban akan diperiksa kelengkapan dokumennya, didata, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan oleh petugas.

Tempat penjualan hewan kurban yang telah diperiksa akan diberi tanda stiker yang berarti hewan-hewan tersebut telah memenuhi syarat sebagai hewan kurban, yakni sehat, tidak kurus, tidak cacat, cukup umur, dan berjenis kelamin jantan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com