Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Tak Dibayari Makan Mi Instan, Aris Bunuh Sepupunya

Kompas.com - 18/09/2015, 17:59 WIB
Khuswatun Hasanah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembunuhan Aris Susanto (34) diringkus oleh aparat reserse Polsek Kebayoran Lama. Aris ditangkap pada Jumat dini hari, (18/9/2015) pukul 01.30 WIB di Karawang, Jawa Barat.

Pembunuhan itu terjadi pada hari Kamis, (17/9/2015) pukul 04.00 WIB di kamar kos korban di Jalan Mangga III, Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban, Mazanit Afandi (18) merupakan sepupu dari tersangka.

Menurut Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Riftazudin, motif penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban adalah karena dendam.

Sebelum kejadian, kata dia, tersangka mengaku sempat duduk untuk minum kopi dan makan mi instan bersama Mazanit di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari tempat kos yang mereka tinggali.

Selanjutnya, kata dia, korban mengajak pulang tersangka. Sebelum pulang, Aris merasa kesal karena ternyata Mazanit hanya membayar mi instan dan kopinya sendiri.

Pelaku kesal karena biasanya Mazanit yang membayar ketika makan dan minum di warung kopi. (Baca: Diduga Ditusuk Sepupunya, Pria Muda Tewas Berlumur Darah di Cipulir)

"Awalnya pukul 08.00 malam, tersangka dan korban makan mi di warung kopi. Rupanya, korban bayar untuk dirinya sendiri. Terjadilah cekcok," kata Riftazudin.

"Paginya, tersangka tusuk korban waktu korban sedang tidur. Jadi tidak ada perlawanan. Mereka tidur berdua di ruang TV depan," ucap Riftazudin.

Dia mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan. "Tersangka bangun tidur dan langsung tusuk korbannya di leher kanan bawah satu kali."

Aris kemudian melarikan diri ke rumah adik kandungnya di Karawang, Jawa Barat. Ia tiba di Karawang pada Kamis, (17/9/2015) pukul 18.30 WIB.

Sementara Aris melarikan diri, korban sempat berteriak meminta tolong kepada ayahnya dan kakak pelaku.

Selanjutnya, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Selatan, namun nyawanya korban tidak tertolong.

Saat ini pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa satu buah pisau dapur dan dua telepon genggam milik tersangka.

Aris dikenakan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Setelah divisum di Rumah Sakit Fatmawati, Kamis (17/9/2015), jenazah korban dibawa oleh pihak keluarga ke kampung halaman di Tegal, Jawa Tengah untuk dimakamkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com