Menurut Basuki, sanksi tersebut diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran, termasuk melakukan pungutan liar, menerima uang tidak resmi, hingga pemalsuan data. Hal itu, kata Basuki, terjadi di wilayah-wilayah. Ketika seorang PNS tidak menerima tunjangan selama 36 bulan, Basuki meyakini pegawai tersebut sudah tidak bersemangat kerja. Basuki mengaku tidak khawatir jika nantinya banyak PNS yang mengajukan pengunduran diri.
"Begitu kamu melakukan pelanggaran, kamu enggak dapat tunjangan 36 bulan, cuma dapat gaji pokok saja. Apa kamu semangat lagi buat kerja? Enggak semangat kan. Terus aku taruh kamu saja jadi staf, buang saja, sudah anggap pensiun saja," kata Basuki.
Lebih lanjut, Basuki menengarai keterlambatan pembayaran TKD berbasis kinerja disebabkan karena masih banyak penyimpangan pengisian e-TKD. Basuki mengimbau beberapa PNS yang merasa malas untuk pindah ke bagian pelayanan. Sebab, kegiatan duduk, berdiri, serta menjaga pintu dihitung sebagai kinerja.
"Nanti ketahuan nih kalau banyak (pegawai) yang nganggur terus, berarti kelebihan (PNS). Kan kami targetnya mau mengurangi PNS DKI dan saya akan mulai coba kurangi terus," kata Basuki.