Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Reklamasi Pulau F dan I Akan Segera Diterbitkan

Kompas.com - 21/10/2015, 10:06 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerbitkan izin pelaksanaan untuk pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

Izin pelaksanaan yang kali ini akan diterbitkan adalah izin untuk pengembang yang mendapat jatah dalam pembangunan pulau F dan I.

"Jadi dalam waktu dekat izin pelaksanaan Pulau F dan I akan segera keluar. Kemungkinan besar tahun ini. Sekarang masih dalam proses," kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi, di Balai Kota, Selasa (20/10/2015).

Menurut Edy, Pulau F dan I telah menyelesaikan serangkaian kajian. Seperti kajian thermodinamika, detail engginering design (DED), dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Selain itu juga kajian rencana pengelolaan lingkungan (RKL), rencana pemantauan lingkungan (RPL) maupun kajian-kajian teknis lainnya.

Penilaian kajian dilakukan oleh tim independen yang berada di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).

"Izin pelaksanaan yang dikeluarkan mengacu ke lulus atau tidaknya kajian yang dilakukan. Seperti amdal yang penilaiannnya dilakukan Komisi Penilai amdal. Kalau amdalnya dinyatakan lulus dan tidak bermasalah, ya izin pelaksanaannya harus diterbitkan," ujar Edy.

Tercatat ada sembilan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

Bila mengacu pada data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), pengembang yang mendapat jatah untuk pembangunan Pulai F adalah PT Jakarta Propertindo.

Sedangkan untuk Pulau I diserahkan pada PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jaladri Eka Pasti.

Sejauh ini, baru dua pengembang yang telah mendapatkan izin pelaksanaan, yakni PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro) untuk reklamasi di Pulau G, dan PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu) untuk Pulau C,D, dan E.

Izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014, sedangkan izin untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 saat era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com