Empat perizinan tersebut adalah izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), izin usaha jasa konstruksi (IUJK), izin penelitian, dan legalisasi.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi mengatakan, layanan drive thru adalah layanan perizinan yang menjamin selesainya pengajuan hanya dalam tempo satu jam.
"Jadi, drive thru di sini bukan dalam arti sebenarnya. Tapi karena saking cepatnya, maka diistilahkan drive thru," kata Edy di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Menurut Edy, pada dasarnya layanan perizinan drive thru sama dengan layanan perizinan one day service, yakni sama-sama mengutamakan pengurusan berkas agar bisa segera mungkin selesai.
"Tapi kalau one day service satu hari, drive thru ini lebih cepat lagi. Cuma sejam," ujar dia.
Edy mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali meluncurkan layanan perizinan yang bisa diselesaikan secara online.
Namun, ia belum bisa menyebutkan jenis perizinan apa saja yang bisa diselesaikan dengan cara tersebut.
Hal yang pasti, kata Edy, dengan semakin banyaknya jenis layanan yang sifatnya memudahkan, banyak warga yang mau mengurus perizinannya sendiri tanpa perlu melibatkan calo.
"Karena mudah, sekarang banyak lho direktur atau manajer yang mau mengurus sendiri berkas-berkasnya. Karena sudah ada kepastian waktu dan biaya. Orang pun jadi senang untuk mengurus sendiri," tutur Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.