"Dia adalah residivis sejak tahun 2008," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Bekasi Iptu Makmur ketika dihubungi, Minggu (13/12/2015).
Makmur mengatakan Jamaludin ditangkap setelah salah seorang warga, Romin, melaporkan kehilangan sepeda motor. Sepeda Motor yang diparkir Romin di halaman rumah hilang ketika dia dan keluarga sedang tidur pada malam hari.
Kaget melihat sepeda motornya yang raib pada pagi hari, Romin langsung melapor polisi.
"Jadi pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir di dalam rumah pada saat pemiliknya sedang tidur," ujar Makmur.
Atas keterangan sejumlah saksi, polisi mencurigai Jamaludin sebagai pelaku.
Setelah dilakukan penggerebekan, akhirnya diketahui bahwa Jamaludin sudah 7 kali melakukan tindakan kriminal di Kabupaten Bekasi. Enam diantaranya merupakan tindak pencurian kendaraan bermotor.
Polisi langsung menangkapnya dan menyita barang bukti. "Tetapi barang bukti yang kami sita baru sebuah STNK dan satu kunci kontak," kata Makmur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.