JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aset-aset DKI yang beralih ke pihak ketiga.
"Saya ingin mereka cek duitnya ngalir ke siapa saja," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (13/1/2016).
Basuki mencontohkan kasus peralihan aset bekas kantor wali kota Jakarta Barat.
Basuki mengatakan, lahan itu merupakan lahan kepemilikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Selain itu, Pemprov DKI juga mengantongi sertifikatnya, tetapi digugat oleh pihak ketiga ke pengadilan dan Pemprov DKI kalah.
"Kami kalah, masa terus disuruh bayar Rp 40 miliar ke sana (pihak ketiga yang menang). Makanya, kami ingin laporkan aset kami ke PPATK dan KPK untuk turun tangan," kata Basuki.
Langkah ini, lanjut dia, merupakan langkah pencegahan. Ia tidak ingin aset Pemprov DKI beralih ke pihak lain.
"Jangan sampai aset-aset kami dicolong-colongin mafia-mafia tanah," kata Basuki.
Selain itu, Pemprov DKI juga kalah dalam sengketa di Meruya Barat dengan PT Portanigra. Ada pula sengketa dengan PT Copylas, masalah tanah Waduk Ria Rio dengan ahli waris Adam Malik, pembebasan tanah di kawasan Halim Perdanakusuma, hingga sengketa lahan di samping Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.