Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Metro Mini Minta Kelonggaran

Kompas.com - 28/01/2016, 15:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS — PT Metro Mini meminta kelonggaran kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penertiban angkutan umum Ibu Kota.

Selain menata ulang perusahaan pasca konflik berkepanjangan, operator angkutan umum ini mengklaim tengah bersiap agar bisa masuk di daftar katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Direktur Utama PT Metro Mini Nofrialdi, di Jakarta, Rabu (27/1), menyatakan, akibat konflik internal yang terlalu lama, perusahaan tidak bisa menyediakan sejumlah persyaratan yang diminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), seperti surat domisili kantor, nomor pokok wajib pajak, tanda daftar perusahaan, dan surat izin usaha. Dokumen itu telah habis masa berlakunya.

Selain itu, PT Metro Mini juga belum siap untuk menyerahkan laporan keuangan dan laporan pembayaran pajak.

Menurut Nofrialdi, setelah mendapat persetujuan penyesuaian anggaran dasar perseroan terbatas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada akhir tahun lalu, pihaknya menata ulang kondisi perusahaan.

Targetnya, perseroan bisa segera memenuhi sejumlah syarat LKPP dan bergabung dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

"Kami sepakat dengan ajakan Gubernur (DKI Jakarta) untuk bergabung dengan Transjakarta. Namun, beri kami kesempatan untuk membenahi perusahaan dan memenuhi persyaratan. Kami ingin berubah," ujarnya.

Salah satu permintaan yang disampaikan anggota PT Metro Mini adalah soal penertiban angkutan umum yang gencar digelar Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Menurut Nofrialdi, ada lebih dari 300 mobil terjaring razia dan dikandangkan petugas, antara lain karena habisnya masa berlaku kir dan izin trayek ataupun karena usia kendaraan yang terlalu tua.

Dinas Perhubungan DKI bersikukuh mengandangkan semua mobil yang berusia lebih dari 10 tahun. Petugas mengacu kepada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Kondisi itu membuat sopir dan kernet ketakutan beroperasi di jalan.

Menurut Ahmad Sucipto (40), pemilik metromini trayek T42 Pulogadung-Pondok Kopi, sebagian sopir menganggur karena takut terjaring razia. Mereka meminta kelonggaran selama masa transisi ini.

Kini, metromini yang beroperasi diperkirakan tidak lebih dari 1.000 unit, jauh di bawah yang terdaftar, yang jumlahnya lebih dari 3.000 unit. Selain dikandangkan petugas, sebagian mobil tidak beroperasi lagi karena rusak.

Tak layak

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, pihaknya sebenarnya memberi toleransi kepada PT Metro Mini terkait batasan usia kendaraan sebagaimana diatur dalam Perda No 5/2014.

Namun, dia memastikan bahwa operator yang tidak bergabung dalam sistem operasi yang diterapkan pemerintah bakal kalah bersaing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com