Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Milik Guru Besar FIB UI Ini Dipermasalahkan Selama 28 Tahun

Kompas.com - 05/02/2016, 18:17 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun membeli tanah dan membangun rumahnya secara sah, Profesor Soenarjati Djajanegara masih harus berkutat memperjuangkannya karena digugat oleh seseorang yang tak dia kenal, dr S, sejak tahun 1988.

Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia yang sudah berusia 82 tahun itu awalnya membeli kavling melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Departemen P dan K)pada tahun 1965, lalu mendirikan rumah dan menempatinya sejak tahun 1980 hingga saat ini.

"Seperti departemen-departemen lain, Departemen P dan K pada tahun 1965 memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk membeli tanah. Sebagai seorang karyawan, bersama ratusan karyawan lain, saya beli satu kavling seluas 500 meter persegi seharga Rp 150.000," kata Soenarjati saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Jumat (5/2/2016).

Soenarjati lalu menempati rumahnya. Delapan tahun kemudian, tahun 1988, dr S datang mengaku bahwa tanah di wilayah itu adalah miliknya. Kepada Soenarjati, dr S memperlihatkan bukti sertifikat miliknya, dan mengajak Soenarjati berkompromi agar rumahnya dapat dimiliki dr S.

"Setelah berulang kali saya menolak, dia menuntut saya di pengadilan. Anehnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutannya. Saya dinyatakan bersalah karena bertindak melawan hukum," tutur Soenarjati.

Saat itu, kuasa hukum Soenarjati pun naik banding dan minta agar diadakan sidang lokasi. Permintaan itu dikabulkan, kemudian diketahui bahwa dokumen milik dr S sama sekali berbeda.

Banding di Pengadilan Tinggi pun dimenangi oleh Soenarjati, dan gugatan dr S ditolak.

Masalah tidak selesai sampai di sana. Pada Juli 1999, Soenarjati menerima surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa dirinya kalah dalam perkara ini, dan diminta untuk mengosongkan rumah dalam waktu delapan hari.

Soenarjati terpaksa berupaya memohon peninjauan kembali (PK) kepada MA sesuai prosedur.

"Pertengahan 2001, saya menemukan lokasi yang disebut dalam sertifikat dr S dan menemukan dua orang yang bersedia jadi saksi. Temuan itu disampaikan ke MA sebagai novum dan bahan pertimbangan dalam proses PK," ujar Soenarjati.

Namun, pada 23 Agustus 2002, ada surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan bahwa MA menolak PK, dan Soenarjati dinyatakan kalah.

Andri Donnal Putera Tampak rumah Soenarjati Djajanegara yang berlokasi di Jalan Pendidikan 1, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).

Waktu berjalan terus hingga Soenarjati baru-baru ini kembali dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai anak dr S, yakni E.

"Dia bilang, rumah ini harus dikosongkan. Saya tidak habis pikir, bagaimana bisa, saya beli rumah ini, ada dokumen resmi, tetapi saya diminta pergi. Sudah 36 tahun saya tinggal di sini, mau ke mana kalau saya bukan tinggal di sini?" ucap dia.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi E. Namun, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com