JAKARTA, KOMPAS.com — Bripka Triyono, anggota polisi Obvit Polres Depok, yang diduga membunuh istrinya sendiri, Ratnitah Handriyani (37), hari ini menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Musyafak membenarkan hal tersebut.
Musyafak mengatakan, Triyono diperiksa selama dua jam oleh dokter ahli jiwa.
"Ya, betul, kemarin penyidik minta ke kami untuk memeriksa anggota atas nama Bripka Triyono. Jadi, tadi pagi pukul 08.30 WIB kita periksa, yang periksa dokter ahli jiwa sampai pukul 10.30 WIB," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).
Musyafak menyampaikan, dari hasil pemeriksaan itu, diketahui bahwa kondisi kejiwaan Triyono normal. Namun, ia enggan merinci lebih dalam mengenai hasil pemeriksaan kejiwaan Triyono.
"Secara umum, dalam batas normal. Hasilnya, saya kira enggak etis kalau disampaikan di sini nanti penyidik yang akan menyampaikan," ucapnya.
Musyafak menuturkan, tes kejiwaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah Triyono mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Menurut Musyafak, jika pelaku terbukti mengalami gangguan kejiwaan, hal itu akan memengaruhi proses penyelidikan.
"Dari aspek kejiwaan, jadi apakah ada gangguan psikotik, kemudian pernahkah ada gangguan paranoid dan sebagainya. Jadi, siapa pun kalau mengalami gangguan jiwa bisa bebas," ujarnya.
Triyono bersama rekannya, Rahmat alias Mamat alias Madun, pada Minggu (27/3/2016), diduga membunuh istrinya sendiri, Ratnitah Handriyani.
Triyono sempat memukul istrinya, lalu meminta Mamat membekap perempuan itu menggunakan bantal hingga tewas. Motif pembunuhan adalah kekesalan Triyono karena kerap dimarahi istrinya itu.
Ia menganggap istrinya terlalu cerewet dan sering marah-marah. Bripka Triyono diketahui memiliki dua anak, yakni N (7) dan F (5).