JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penerapan sistem key performance index (KPI) diperkirakan akan dimulai dalam dua pekan ke depan.
Ia menyatakan akan menggunakan sistem ini untuk memantau kinerja pegawai negeri sipil (PNS).
Basuki menyebut PNS yang berkinerja baik nantinya akan diganjar dengan gaji yang lebih besar ketimbang yang malas. Ia menyebut PNS yang berkinerja buruk tidak menutup kemungkinan akan diberhentikan dari pekerjaannya.
"Semua tergantung KPI. Makanya ini kita mau pecat-pecatin," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (7/4/2016).
Menurut Basuki, sistem KPI akan menilai kinerja PNS dari sejumlah indikator. Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempat mereka bernaung nantinya wajib mengisi indikator itu, untuk kemudian melaporkannya ke Basuki setiap pekan.
"Jadi kamu mau kerja apa, dapat berapa ada poinnya. Jadi TKD (tunjangan kinerja daerah) berdasarkan itu. Kalau kamu tidak mencapai target itu berarti kamu gajinya enggak sampai segitu," ujar dia.