JAKARTA, KOMPAS.com — Kelompok relawan Basuki Tjahaja Purnama dan Heru Budi Hartono, "Teman Ahok", menyatakan keberatannya terkait wacana bahwa dukungan calon independen harus bermeterai.
"Ini enggak sesuai sama asas KPU, dalam penyelenggaraan pemilu kan harus efisien, ini enggak efisien," kata Juru Bicara Teman Ahok, Singgih Widiyastomo, di markas Teman Ahok, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Inefisiensi yang dimaksud terkait waktu dan biaya yang harus dikeluarkan jika syarat ini disahkan.
Dalam Rancangan Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 14 ayat 8 menyebutkan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi meterai dengan ketentuan:
a. Meterai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan;
atau b. Meterai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.
Singgih menyatakan, opsi pertama yang meminta meterai disertakan dalam tiap formulir akan memberatkan jika dihitung total biayanya.
"Bisa menghabiskan Rp 3,981 miliar, kita harus mengulang lagi semuanya. Belum lagi contohnya kalau orang enggak mampu beli meterai Rp 6.000, itu berharga lho. Kalau dia enggak jadi mendukung, itu kan menghalangi demokrasi," ujar Singgih.
Kemudian, terkait dengan opsi kedua yang menyatakan meterai kolektif, Singgih mengaku siap jika aturan itu disahkan. Meterai hanya diminta bagi 269 kelurahan di DKI Jakarta.
"Formulir dukungan nanti kita kumpulkan per kelurahan, nanti di atas ada formulir rekapan dari KPU, itu yang ditanda tangan di atas meterai oleh pasangan calon," kata Singgih.
Singgih pun mempertanyakan alasan wacana ini muncul setelah calon independen DKI ramai diperbincangkan.
"Kenapa momennya pas DKI lagi mau independen? Terus juga uji publik enggak melibatkan kita," ujarnya. (Baca: Ini Penjelasan KPU DKI soal Wacana Calon Perseorangan Pakai Meterai)
Uji publik KPU yang berlangsung pada Selasa lalu hanya mengundang partai politik dan LSM. Teman Ahok mengatakan pernah bersurat secara resmi ke KPU sehingga itu seharusnya disadari oleh KPU bahwa ada kelompok relawan dari calon independen yang juga perlu diuji publik.
"Kalau komunikasi ini kan sudah di awal, Juni 2015 kalau enggak salah. Clear kok, enggak ada masalah," kata Singgih.
Singgih berharap wacana ini dibatalkan sehingga mereka tidak direpotkan dengan pekerjaan tambahan. Ia mempertanyakan perlunya wacana ini dipenuhi.
"Buat kami, ini memberatkan, tapi saya belum bisa membaca apa maksud di balik ini semua," kata Singgih. (Baca: Ahok Tidak Akan Ikut Pilkada jika KPU Terapkan Aturan Bermeterai)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.