JAKARTA, KOMPAS.com — Sebuah klinik ilegal di Jalan Kramat VII, Senen, Jakarta Pusat, digerebek petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Klinik yang berada di dalam sebuah rumah berlantai dua tersebut digerebek karena tak berizin dan diduga membuka praktik aborsi.
"Kami dapat laporan masyarakat, kami kumpulkan barang bukti, ternyata ada praktik pengguguran kandungan," kata Maria Margaretha Tienke, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan seorang pegawai klinik untuk dimintai keterangan.
"Yang diamankan perempuan berinisial W. Orang itu bekerja di bagian administrasi, bukan pemilik klinik. Tadi sudah dibawa ke Polda Metro Jaya," ujar dia.