Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kontribusi Pengembang, Ahok Tak Bisa Dipidana Kecuali Terima Suap

Kompas.com - 21/05/2016, 09:21 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Diskresi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok perihal kontribusi pengembang reklamasi dinilai tidak bisa dipidana. Pasalnya, diskresi tersebut termasuk dalam kebijakan dan untuk mengatasi stagnansi.

"Jadi suatu kebijakan karena wewenang sendiri enggak bisa (dipidana). Kecuali kebijakan itu dilatarbelakangi pidana yang bisa dibuktikan dengan penerimaan suap," kata Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Simatupang saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Suap dalam hal ini merupakan pendapatan keuntungan dari kebijakan untuk kantong pribadi dalam bentuk apa pun. Namun, kebijakan Ahok soal kontribusi pengembang reklamasi dimanfaatkan untuk fasilitas umum.

(Baca: Ahok Buka-bukaan soal Kontribusi Pengembang Reklamasi Teluk Jakarta)

Sepanjang hasil kontribusi itu dipakai untuk fasilitas umum, dibuatkan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, Dian menilai tindakan Ahok bukanlah gratifikasi ataupun suap.

"Tapi bagian dari konsensi, perjajian yang disepakati ada dasar hukumnya," kata Dian.

Diskresi Ahok soal kontribusi pengembang reklamasi juga dinilai tepat. Pasalnya,  belum ada regulasi yang mengatur soal itu. 

Diskresi Ahok dikakukan pada Maret 2014, sedangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah baru disahkan pada Oktober 2014.

(Baca: Ketua KPK: Perjanjian Pemprov DKI dan Pengembang Bisa Timbulkan Tanda Tanya)

"Oleh sebab itu, prosedurnya enggak harus melalui itu (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014), bisa langsung. Kalau secara prosedur dia harus melapor ke Presiden, Mendagri dan Menteri Kelautan. Tapi karena belum ada, dia mengambil keputusan sendiri karena melekat wewenangnya," kata Dian.

Bahkan dalam UU Administrasi Pemerintah disebutkan bahwa diskresi adalah wewenang yang melekat pada PNS dan pejabat negara. Diskresi dibuat untuk mengatasi kebuntuan, persoalan yang mengandung hukum dan menghindari adanya kriminalisasi.

"Tapi itu bukan untuk orang-orang dia berniat jahat, tapi berniat baik mengambil kebijakan," kata Dian.

Selidiki BPKP dan BPK

Kendati demikian, Dian mengungkapkan untuk menilai kebijakan Ahok salah atau tidak, maka instasi Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa turun tangan.

Pemeriksaan itu bisa diminta oleh Ahok dan hasilnya bisa diberikan langsung pada presiden. Kewenangan iti tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset'

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset"

Megapolitan
Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Megapolitan
Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com