JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM memberi waktu sebulan kepada Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar, untuk lakukan mediasi dengan warga Dadap perihal rencana penggusuran. Mediasi tersebut harus difasilitasi Komnas HAM.
"Komnas HAM meminta kesediaan Bapak Bupati untuk menempuh upaya mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM, selambat-lambatnya 30 hari setelah surat dari Komnas HAM," kata Ketua Subkomisi Mediasi Komnas HAM, Roichatul Aswidah, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).
Upaya mediasi itu agar ada pembicaraan lebih lanjut terkait rencana penggusuran di Dadap.
Zaki diminta melibatkan warga dalam rencana penggusuran. Selama ini, menurut laporan warga kepada Komnas HAM, tak ada keterlibatan warga dalam rencana penggusuran Dadap.
"Harusnya sih Pak Bupati mau, mereka warganya," kata Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat.
Jika tidak diindahkan, Komnas HAM akan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Selain menyurati Bupati, Komnas HAM juga menyurati DPRD Kabupaten Tangerang perihal aduan warga yang menyebut pihak legislatif belum memberikan solusi tepat terkait rencana penggusuran di Dadap.