Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangan Mengandung Zat Berbahaya Masih Saja Beredar

Kompas.com - 08/06/2016, 09:26 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta dan Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (Sudin KPKP) Jakarta Selatan, melaksanakan sidak pangan di swalayan Gelael, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).

BPOM lagi-lagi menemukan adanya pangan mengandung zat berbahaya, yaitu kerupuk yang mengandung boraks dan tahu berformalin beredar di masyarakat.

Pangan berbahaya masih saja ditemukan dalam sidak BPOM maupun Dinas KPKP yang digelar secara rutin. Dari pasar tradisional, swalayan, hingga UMKM binaan Pemprov yang ada di mal, masih ada yang menjual bahan pangan berbahaya.

Tindakan BPOM sejauh ini hanya memberi teguran kepada penjual. Mereka diminta untuk tidak menggunakan pasokan bahan pangan yang terbukti mengandung zat berbahaya lagi.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, selama ini sulit untuk memidanakan para pedagang lantaran harus ada niat jahat yang mendukung.

"Nanti akan kami lihat tepenuhi atau tidak unsur pidana dari hasil temuan ini," kata Tubagus.

Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 86 dan 90 mengatur, produsen dan penjual pangan tidak layak konsumsi bisa dikenakan pidana dua tahun dan denda Rp 4 miliar.

Yang sering kali terjadi, pedagang tidak mengetahui bahwa bahan baku yang digunakannya ilegal. Apalagi melalui rantai distribusi yang cukup panjang, sulit untuk mengetahui pemasok awalnya.

Pengelola Gelael sendiri mengaku kecolongan. Mereka tidak bisa memastikan setiap produk yang mereka jual aman dari zat berbahaya. Sebab untuk mengetahuinya, perlu dilakukan uji lab.

"Jadi, tidak bisa kemudian serta merta orang yang menjual bisa kena (sanksi pidana). Karena bisa saja tidak ada niat jahat, karena tindak kejahatan itu harus diukur dari perbuatan dan niat jahatnya," ujar Tubagus.

Tubagus mengatakan, temuan kali ini akan menjadi rekomendasi bagi pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Jika tidak diproses secara hukum oleh polisi seperti dimintai keterangan terkait asal usul pemasok bahan baku, BPOM sesuai prosedurnya hanya akan memberikan teguran hingga mencabut izin penjualnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com