JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan fakta bahwa Wayan Mirna Salihin sempat heran bahwa Jessica Kumala Wongso sudah memesan kopi lebih dulu di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan Mirna.
Saat itu, Jessica lebih dulu datang ke Cafe Olivier dan memesan minuman es kopi vietnam. Mirna dan Hani baru datang sekitar pukul 17.18 WIB.
Mirna kemudian duduk di tengah, antara Jessica dan Hani. Mirna pun heran dengan minuman yang sudah tersaji lebih dulu. Ia bertanya kepada Jessica soal minuman tersebut.
"Ini minuman siapa?" kata Mirna.
Jessica menjawab bahwa itu adalah minuman Mirna. Pasalnya, Mirna disebut lebih dulu memesan. Mirna kemudian menjawab.
"Oh ya ampun. Untuk apa pesen dulu, maksud gue nanti aja pesennya pas gue dateng. Thank you udah pesenin," ucap Mirna dalam dakwaan jaksa.
JPU mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.