Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Data Diri Nasabah Jadi Modus Para Pembobol Kartu Kredit

Kompas.com - 22/06/2016, 17:59 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pelaku pembobolan kartu kredit. Polisi memperkirakan, akibat aksi para tersangka, total kerugian mencapai Rp 5 miliar.

Kasubdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, mengatakan para pelaku tidak menggandakan kartu kredit korbannya tetapi hanya mencuri data diri pemilik kartu kredit tersebut.

Mereka mendapatkan data diri dari para korbannya dari formulir pengajuan pembuatan kartu kredit. Pasalnya, diantara keempat pelaku tersebut terdapat karyawan kontrak di bagian marketing salah satu bank swasta.

"Yang mereka ambil adalah data di kartu kredit itu, seperti barisan angka di depan dan belakang kartu kredit kemudian nomor HP korban dan kode rahasia," kata Roberto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016).

Setelah mendapat data diri korbannya, pelaku memalsukan KTP korban untuk mengganti simcard korbannya. Hal tersebut bertujuan agar aksinya membobol kartu kredit tidak diketahui korbannya.

"Biasanya kan kalau kita transaksi pakai kartu kredit akan masuk pemberitahuan di HP kita, nah ini para pelaku membuat simcard baru agar aksinya tidak diketahui," ucapnya.

Roberto menuturkan setelah memiliki data diri kartu kredit korbannya, para tersangka pelaku utama yakni, GS, menggunakan kartu kredit tersebut untuk untuk judi online, transaksi saham online, serta transfer tunai online. Semua transaksi dilakukan secara online atau e-commerce.

"Setelah uang diputar dan mendapatkan keuntungan dari situ, barulah kemudian ditransfer ke rekening sendiri," tambahnya.

Menurut Roberto tersangka pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2014. Sejak saat itu mereka telah membobol 1.600 kartu kredit nasabah.

"Total kerugian mencapai sekitar Rp. 5 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun. Mereka juga disangka melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 3, 4, dan 5.

Pasal 3 Undang-undang tersebut berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. Sementara pasal 4, berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp5 miliar. Sedangkan, Pasal 5 undang-undang itu berisi ancaman penjata 5 tahum dengan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com