Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Dari Zaman Bang Yos Tuh, Kok Enggak Putus Kontrak Godang Tua dari Dulu?

Kompas.com - 23/06/2016, 12:06 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertanyakan tak pernah adanya upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rezim terdahulu untuk memutus kontrak pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang dari PT Godang Tua Jaya (GTJ).

Padahal, kata dia, PT GTJ sudah melakukan wanprestasi dengan tidak pernah membangun incinerator, yakni metode penghancuran sampah melalui pembakaran dalam suatu sistem yang terkontrol dan terisolasi dari lingkungan sekitarnya.

Ditambah lagi, TPST Bantargebang berada di atas lahan milik Pemprov DKI. (Baca juga: Ahok Minta Polisi Tangkap Penghadang Truk Sampah DKI Masuk Bantargebang)

"Dari zamannya Bang Yos (Gubernur Sutiyoso) tuh, kok kamu enggak putusin dari dulu? kita juga bisa curiga dong ada apa dengan Pemda DKI yang enggak pernah mau bangun incinerator, terus digagalin," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (23/6/2016).

Menurut Ahok, dalam kontrak yang disepakati Pemprov DKI dan PT GTJ, dinyatakan bahwa GTJ wajib membangun incenerator dan pengolahan sampah secara gasification landfill anaerobic digestion (GALFAD).

Namun, ia menilai kewajiban itu tak dipenuhi PT GTJ sampai dengan saat ini.

Karena itu, Ahok menilai seharusnya dari dulu Pemprov DKI tak perlu membayar tipping fee Rp 400 miliar ke pengelola TPST.

"Kalau kamu mau ikutan kontrak ya jangan dibayar dong, kamu jangan olah, emang dia olah? itu juga enggak dengan mesin olah. ya kan," ujar Ahok.

Ahok menyadari, dalam kontrak juga disebutkan bahwa muatan sampah yang diangkut setiap harinya hanya berkisar 2.000-3.000 ton.

Sementara itum saat ini muatan sampah yang diangkut ke Bantargebang mencapai 6.000-7.000.

Namun, Ahok menilai situasi itu sebenarnya tidak bisa jadi alasan bagi PT GTJ untuk tidak memenuhi kewajibannya.

Karena menurut dia, lahan TPST Bantargebang adalah lahan milik Pemprov DKI.

"Misalnya sekarang gini, saya janji kelola barang Anda di tanah saya. Terus enggak terolah. Anda kirim sampah lebih, taruh di tanah Anda, boleh enggak? Ya boleh dong, tanah Anda kok!" kata Ahok.

Pemprov DKI telah melayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) ke PT GTJ. (Baca juga: TPST Bantargebang Dikelola Pemprov DKI, Warga Sekitar Tetap Dapat Kompensasi)

Tak lama setelah penerbitan SP 3 tersebut, ratusan orang menghadang truk-truk sampah masuk ke TPST Bantargebang.

Kompas TV Massa Blokade TPST Bantargebang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com