JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertanyakan tak pernah adanya upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rezim terdahulu untuk memutus kontrak pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang dari PT Godang Tua Jaya (GTJ).
Padahal, kata dia, PT GTJ sudah melakukan wanprestasi dengan tidak pernah membangun incinerator, yakni metode penghancuran sampah melalui pembakaran dalam suatu sistem yang terkontrol dan terisolasi dari lingkungan sekitarnya.
Ditambah lagi, TPST Bantargebang berada di atas lahan milik Pemprov DKI. (Baca juga: Ahok Minta Polisi Tangkap Penghadang Truk Sampah DKI Masuk Bantargebang)
"Dari zamannya Bang Yos (Gubernur Sutiyoso) tuh, kok kamu enggak putusin dari dulu? kita juga bisa curiga dong ada apa dengan Pemda DKI yang enggak pernah mau bangun incinerator, terus digagalin," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (23/6/2016).
Menurut Ahok, dalam kontrak yang disepakati Pemprov DKI dan PT GTJ, dinyatakan bahwa GTJ wajib membangun incenerator dan pengolahan sampah secara gasification landfill anaerobic digestion (GALFAD).
Namun, ia menilai kewajiban itu tak dipenuhi PT GTJ sampai dengan saat ini.
Karena itu, Ahok menilai seharusnya dari dulu Pemprov DKI tak perlu membayar tipping fee Rp 400 miliar ke pengelola TPST.
"Kalau kamu mau ikutan kontrak ya jangan dibayar dong, kamu jangan olah, emang dia olah? itu juga enggak dengan mesin olah. ya kan," ujar Ahok.
Ahok menyadari, dalam kontrak juga disebutkan bahwa muatan sampah yang diangkut setiap harinya hanya berkisar 2.000-3.000 ton.
Sementara itum saat ini muatan sampah yang diangkut ke Bantargebang mencapai 6.000-7.000.
Namun, Ahok menilai situasi itu sebenarnya tidak bisa jadi alasan bagi PT GTJ untuk tidak memenuhi kewajibannya.
Karena menurut dia, lahan TPST Bantargebang adalah lahan milik Pemprov DKI.
"Misalnya sekarang gini, saya janji kelola barang Anda di tanah saya. Terus enggak terolah. Anda kirim sampah lebih, taruh di tanah Anda, boleh enggak? Ya boleh dong, tanah Anda kok!" kata Ahok.
Pemprov DKI telah melayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) ke PT GTJ. (Baca juga: TPST Bantargebang Dikelola Pemprov DKI, Warga Sekitar Tetap Dapat Kompensasi)
Tak lama setelah penerbitan SP 3 tersebut, ratusan orang menghadang truk-truk sampah masuk ke TPST Bantargebang.