Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alih-alih Ganti Rugi Warga Petamburan, Pemprov DKI Ajukan Permohonan Fatwa ke MA

Kompas.com - 24/06/2016, 19:18 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 2003 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan class action warga eks pemilik lahan untuk pembangunan Rusun Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tak hanya di PN Jakarta Pusat, kemenangan juga diperoleh warga hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan tersebut, Pemprov DKI harus membayar ganti rugi uang sewa rumah Rp 4,73 miliar dan memberikan unit rusun tambahan (jatah DO).

Sejak putusan tahun 2003, warga Rusun Petamburan beberapa kali mengajukan permohonan audiensi dengan Pemprov DKI. Namun, Pemprov DKI belum pernah memenuhi permohonan warga.

"Dari Pak Yos (Sutiyoso), Pak Foke (Fauzi Bowo), kepada Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) yang terakhir, minta audiensi tapi diabaikan saja," ujar salah satu warga, Masri Rizal, di LBH Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Audiensi baru dilakukan pada 29 September 2015 bersama warga, Biro Hukum Pemprov DKI, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu, Biro Hukum Pemprov DKI menyebut pembayaran ganti rugi akan dianggarkan dalam APBD 2016.

"Biro hukum menyampaikan akan melaksanakan keputusan ini dan akan dianggarkan di APBD 2016, tapi enggak ada juga sampai sekarang untuk ganti rugi ke warga berikut tambahan rusun," kata kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Matthew Michele Lenggu.

Alih-alih membayar ganti rugi, kata Matthew, Pemprov DKI malah mengajukan permohonan fatwa kepada Ketua Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali gugatan class action tersebut.

"Awalnya minta bagaimana cara mencairkan uangnya, tapi setelah kami baca suratnya, di poin kedua justru mempertanyakan kembali gugatan class action ini kedudukan hukumnya," ucap Matthew.

Dalam poin kedua surat permohonan fatwa MA yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) per 2 Mei 2016 itu, Pemprov DKI meminta Mahkamah Agung memeriksa kembali kesesuaian syarat-syarat gugatan class action dengan peraturan MA.

"...diperiksa terlebih dahulu apakah memenuhi syarat-syarat gugatan class action sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dimaksud, karena sebelum dan selama proses persidangan berjalan tidak ada penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima dan menetapkan gugatan secara class action oleh warga RW 09 Kelurahan Petamburan," demikian penggalan dari surat permohonan fatwa MA tersebut.

Menurut Matthew, meskipun MA mengeluarkan fatwa, hal tersebut tidak dapat menganulir keputusan pengadilan.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, lembaga negara dapat mengajukan fatwa MA, namun fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Agung tidak dapat menganulir putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," papar Matthew. (Baca: Menang di Pengadilan, Warga Minta Pemprov DKI Bayar Ganti Rugi dan Berikan Rusun)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com