Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh dari Wanita di Dalam Boks adalah Pengusaha Sarang Burung Walet

Kompas.com - 13/07/2016, 14:29 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan menangkap tersangka pembunuh wanita yang jenazahnya ditemukan dalam boks plastik pada Selasa (12/7/2016) malam.

Korban diketahui bernama Farah Nikmah Ridallah (23), warga Ciledug, Tangerang, yang berprofesi sebagai pegawai bank swasta di Jakarta.

Diketahui, tersangka pembunuh Farah bernama Calvin Soepargo (42), seorang penghuni Apartemen Mediterania Marina Tower B lantai 27, Ancol, Jakarta Utara.

(Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Wanita yang Ditemukan Dalam Boks)

Calvin merupakan pengusaha sarang burung walet asal Surabaya. Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya menangkap Calvin di apartemen pada Rabu (13/7/2016) sekitar pukul 01.20 dini hari.

Pada saat penangkapan, Calvin sempat mengelak telah membunuh Farah.

"Pada saat penangkapan di apartemen, pelaku ngeyel. Dia mengatakan kalau dia pernah mengenal korban. Namun, saat itu juga, pelaku mengakui kalau dia yang membunuh korban. Tidak ada perlawanan dari pelaku," ujar Yuldi di Polsek Penjaringan, Rabu siang.

Calvin diketahui tinggal sendiri di apartemen tersebut. Ia sudah bercerai dengan istrinya dalam jangka waktu cukup lama.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah mobil SUV putih bernomor polisi B 1567 BIQ yang digunakan Calvin untuk membuang mayat Farah ke kolong Tol Penjaringan.

Pihak kepolisian juga menyita boks yang diduga digunakan pelaku untuk menyimpan tubuh korban, sepucuk pisau, tali rafia berwarna biru, plakban, dan kantong plastik berukuran besar berwarna hitam.

(Baca juga: Mayat Wanita Dalam Boks Ditemukan di Kolong Tol Penjaringan)

Sejauh ini, polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang Calvin, seperti kaus dari korban dan pelaku, serta tas korban.

Diduga, tersangka Calvin membuang sejumlah barang bukti tersebut di sungai kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Pelaku dijerat Pasal 338 karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 340 atas kasus pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.

Dari hasil penyidikan sementara, kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati atas ucapan korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com