Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Berharap Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diberlakukan Permanen

Kompas.com - 13/07/2016, 17:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI DKI Jakarta merilis kebijakan penghapusan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.

Salah satu pengurus panjak kendaraan di Samsat Jakarta Timur, Dedi (39) menyambut baik kebijakan yang berlaku di DKI tersebut. Dedi berharap, pemerintah menerapkan kebijakan tersebut secara permanen.

"Kalau bisa seterusnya. Buat warga kalau ada denda tentu memberatkan," kata Dedi, saat ditemui di Samsat Jakarta Timur, Rabu (13/7/2016).

Dedi mengaku baru mengetahui adanya penghapusan denda pajak kendaraan tersebut saat mengurus hari ini. Ia hendak membayar pajak kendaraan Daihatsu Luxio miliknya.

Pajak kendaraannya yakni Rp 2.400.000. Namun, lantaran telat empat bulan, dirinya sudah mempersiapkan uang Rp 3.100.000.

"Saya telat empat bulan tapi ternyata tadi enggak bayar dendanya. Kaget juga ada penghapusan denda, saya baru tahu makanya saya bawa uang dari rumah Rp 3,1 juta," ujar Dedi.

Ade (46), yang mengurus pajak mobil Fortuner miliknya juga mengungkapkan hal senada. Ade yang telat satu bulan sudah membawa uang lebih dari rumah. Namun, akhirnya ia mengaku hanya membayar Rp 4.500.000 sesuai dengan pajak mobilnya. Padahal, dia sudah telat membayar sebulan.

"Enggak ada denda, tadinya saya pikir ada denda karena telat juga. Cuma kalau pajak progresif saya naik," ujar Ade.

Bagi Ade, kebijakan ini positif. Ia justru menilai kalau ini diteruskan permanen masyarakat akan tepat waktu dalam membayar pajak sebab pemerintah memberi keringanan.

"Kalau pembayaran ini tidak ada denda masyarakat lebih cenderung cepat bayar sebelum jatuh tempo waktu. Kalau sudah dikasih begini sama pemerintah kita abaikan rugi," ujar Ade.

Polda Metro Jaya membenarkan mengenai penerapan kebijakan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, mengatakan, penghapusan denda pajak itu berlaku dari tanggal 2 Juni kemarin dan berakhir tanggal 2 Agustus nanti.

"Mulai berlaku dari tanggal 2 Juni kemarin dan berakhir tanggal 2 Agustus nanti," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/7/2016).

Awi menjelaskan, pembebasan itu hanya berlaku untuk denda administrastifnya saja. Sedangkan, untuk pajak pokoknya tidak dibebaskan.

Kompas TV Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk Warga Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com