Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jessica Heran Polisi Tidak Dalami Pengakuan Barista Terima Rp 140 Juta

Kompas.com - 28/07/2016, 10:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fakta baru mengenai pengakuan barista kafe Olivier menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko, suami Wayan Mirna Salihin, terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016) malam.

Barista yang dimaksud, Rangga Dwi Saputra, disebut menerima uang tersebut untuk membunuh Mirna.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menekankan pengakuan Rangga ada dalam lampiran BAP (Berita Acara Pemeriksaan) polisi. Rangga disebut mengakui hal tersebut kepada dokter saat sedang diperiksa terkait kasus pembunuhan Mirna.

"Itulah yang kami sayangkan, ada informasi seperti itu, jelas, terlampir, tapi kok enggak didalami sama polisi?" kata kuasa hukum Jessica yang lain, Yudi Wibowo Sukinto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/7/2016) pagi.

Menurut Yudi, seharusnya polisi mendalami informasi itu untuk menguji apakah memang Jessica yang membubuhkan racun ke es kopi vietnam Mirna atau orang lain.

Keterangan itu dibuka oleh kuasa hukum Jessica ketika menjelaskan tentang hal apa saja yang berbeda dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Rangga sempat bersaksi dalam beberapa persidangan yang lalu. Ketika dia memberi keterangan, kuasa hukum Jessica tidak menyinggung soal uang Rp 140 juta itu. Justru keterangan itu malah diungkapkan di sidang-sidang berikutnya.

"Ya itu strategi kami, enggak mungkin dong semuanya kami langsung buka, ada waktu-waktunya," ujar Yudi.

Pada sidang kemarin, Rangga membantah pernyataan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, dan mengaku sebelumnya sudah melaporkan hal itu ke Jatanras Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

 

"Saya membantah, Yang Mulia. Kalau saya terima, saya sudah berhenti kerja," kata Rangga.

Meski sudah dibantah, Otto bersikeras bahwa keterangan Rangga yang dia ucapkan tadi bukan keterangan palsu. Otto kembali menegaskan bahwa keterangan Rangga yang membenarkan menerima uang ratusan juta rupiah dari Arief untuk membunuh Mirna adalah valid.

Secara terpisah, Arief yang masih mengikuti jalannya persidangan juga membantah. Menurut Arief, dia belum pernah bertemu dengan Rangga sebelum di persidangan kasus pembunuhan istrinya.

"Enggak pernah (ketemu Rangga), enggak benar itu," ujar Arief.

Sidang mengadili Jessica selaku terdakwa kasus pembunuhan Mirna akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016) siang. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari JPU, yang sebagian besar merupakan pegawai kafe Olivier, tempat Mirna minum kopi lalu meninggal dunia.

Kompas TV Keterangan Saksi dan Jessica soal Posisi Duduknya Berbeda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com